Menuju konten utama

DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN

DPR akan memanggil Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, imbat aksi demo yang dilakukan oleh pegawai Kemendikti Saintek.

DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI, Senin (20/1/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pemanggilan itu sebagai bentuk evaluasi setelah sebelumnya terjadi aksi demo yang dilakukan pegawai Kemendikti Saintek kepada Satryo.

"Kami akan minta komisi terkait kementerian juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi," kata Dasco di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Senin (20/1/2025).

Dasco mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji terhadap fenomena unjuk rasa Kemendikti Saintek tersebut. Oleh karena itu, DPR belum bisa mengambil banyak tindakan karena masih dalam masa reses.

"Saya mendapatkan berita waktu perjalanan menuju Fraksi Partai Nasdem, tentunya kita akan mencari, kita akan kaji nanti," ucap Dasco.

Sebelumnya, pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes yang disebut sebagai "Senin Hitam" di depan Gedung Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin pagi. Mereka menuntut keadilan terhadap salah satu pegawai yang diduga diberhentikan oleh Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro

Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, mengatakan aksi yang diikuti oleh sekitar 235 pegawai itu dilakukan buntut adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina yang menjabat sebagai Prahum Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga. Massa aksi menduga ada kesalahpahaman di balik pemberhentian pegawai tersebut.

"Ibu Neni ini, kan, sebenarnya memang melayani keperluan dari rumah tangga di kementerian ini. Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suudzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu. Padahal, dia tidak melakukannya," kata Suwitno.

Menurut Suwitno, Menteri Dikti Saintek dapat menjalankan prosedur yang jelas dalam menindaklanjuti pegawai yang dianggap melakukan kesalahan agar tidak diperlakukan semena-mena.

“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu, kan, bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. (Tapi) harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, istilahnya,” kata Suwitno.

Baca juga artikel terkait KEMENRISTEKDIKTI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama