tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan perhitungan anggaran tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dia berharap dalam waktu dekat anggaran ini dapat segera diresmikan.
“Prinsipnya dari Kementerian Keuangan itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan bisa memberikan persetujuan,” kata Satryo, dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/1/2025).
Satryo menyebut persoalan Tukin sudah sampai kepada pembahasan intensif antarkementerian. Dia optimistis pembayaran Tukin yang sudah tertunda selama 5 tahun ini dapat segera dituntaskan.
“Jadi, optimistis ada solusi untuk teman-teman yang memang perlu dibayar Tukinnya,” tukas Satryo.
Sebelumnya, Satryo Soemantri, mengatakan pihaknya membuka peluang menerapkan skema selisih dalam pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada dosen. Skema ini diartikan bahwa tunjangan didasarkan pada selisih antara Tukin dan tunjangan profesi alias Serdos.
“Mungkin yang kami ambil yang selisih saja,” kata Satryo di Kantor Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).
Dalam kesempatan terpisah, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan maksud dari skema selisih perihal pada besaran jumlah perbedaan Tukin dan Serdos.
“Selisih artinya besarnya perbedaan antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Kalau tunjangan kinerja lebih besar dari tunjangan profesi, maka diberikan sebesar selisihnya. Kalau sebaliknya, tidak diberikan,” kata Togar saat dihubungi Tirto, Selasa.
Tukin dosen yang tidak kunjung cair memunculkan protes dari beberapa pihak. Kemendikti Saintek mengaku telah berupaya mengajukan anggaran ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan untuk tunjangan bagu dosen dengan jumlah mencapai Rp2,8 triliun.
Togar menjelaskan proses pengajuan anggaran tersebut tidak mudah, sehingga para dosen ASN disarankan untuk menunggu dan mengikuti prosesnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama