Menuju konten utama

Menkes: Pemecatan Dokter Piprim Bukan karena Beda Pendapat

Budi mengatakan pemecatan itu disebabkan oleh masalah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Dokter Piprim.

Menkes: Pemecatan Dokter Piprim Bukan karena Beda Pendapat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pemecatan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, dari jabatannya sebagai dokter anak di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, bukan karena perbedaan pendapat seperti yang diakui dokter senior itu.

“Engga mungkin pemecatan itu karena beda pendapat," ujar Budi kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Budi mengatakan pemecatan itu disebabkan karena permasalahan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Dokter Piprim. Hal itu, katanya, seperti yang telah dijelaskan oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.

"Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu aja," katanya.

Sebagai informasi, pemecatan Dokter Piprim ramai dibicarakan publik setelah dirinya mengumumkannya melalui akun media sosialnya. Menurutnya, pemecatan ini terjadi lantaran dia berupaya untuk menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.

Atas pemecatan ini, dokter Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan muridnya. Dia juga berharap anak-anak Indonesia bisa terus sehat.

Atas pengakuan ini, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, membantah kabar pemberhentian terhadap dokter Piprim dikarenakan yang bersangkutan mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Wahyu, dr. Piprim dipecat karena bolos kerja selama 28 hari berturut-turut.

"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes," ujar Wahyu dalam keterangan kepada Tirto, Senin (16/2/2026).

Menurut Wahyu, apa yang telah dilakukan Piprim ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:

“Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dari 1 tahun."

Baca juga artikel terkait PEMECATAN ASN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi