tirto.id - Mabes Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat terhadap anggota Sabhara Polres Kendari, Iptu Triadi, karena membolos 62 hari untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.
"Dia melalaikan tugasnya, bukan karena mengojek, jangan me-frame mengojeknya. Tapi karena desersi," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (12/8/2019).
Dedi juga mengatakan Triadi melakukan pidana utama yaitu mangkir dinas kepolisian, semestinya dia berkewajiban melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
"Tapi dia lalai untuk [memenuhi] kebutuhannya sendiri. Itu tidak boleh," ujar dia.
Polri juga memperkenankan Triadi memiliki pekerjaan sampingan.
"Yang penting tugas pokok yang menjadi kewajiban harus dilakukan. Selesai tugas pokok, ada waktu luang, silakan dimanfaatkan," imbuh Dedi.
Triadi pernah menjabat sebagai Wakapolsek Waworete dan Kanit Patroli di Polsek Wawonii.
Iptu Triadi telah menjalani sidang rekomendasi pemberhentian Jumat (9/8/2019) lalu yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.
Ia telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Triadi absen tanpa izin pimpinan secara berturut-turut, ketika menjabat Wakapolsek Waworete, Triadi meninggalkan tugas mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 atau 20 hari kerja.
Lantas ketika berdinas di Polres Kendari, ia mangkir dari 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 alias 42 hari kerja.
Alasan Triadi mengojek ialah diduga karena membutuhkan dana lebih besar untuk menghidupi seorang istri dan delapan anak, serta berutang ke bank.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali