tirto.id - Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyesali kelakuan anak buahnya Brigadir Rangga Tianto (32) yang menembak mati Bripka Rachmat Effendi (41). Ia juga menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
"Ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu akan melalui sidang kode etik," ujarnya di rumah duka korban, Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
"Mungkin bisa juga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tambahnya.
Sampai dengan saat ini, ia menuturkan pelaku sudah dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia [pelaku] kebetulan anggota Polairud, tentu saja kami menyesalkan peristiwanya dan kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan peristiwa bermula ketika Bripka Rachmat menangkap pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis, kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti celurit.
Kemudian Brigadir Rangga datang bersama orang tua Fahrul yakni Zulkarnaen, ia meminta agar anak tersebut dibina oleh orang tuanya. Tapi Bripka Effendi langsung menjawab "proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya" dengan nada agak keras.
Brigadir Rangga tidak terima hal tersebut, ia emosi. Lantas dia ke ruang sebelah, mengeluarkan senjata api dan langsung menembak Bripka Rachmat sebanyak tujuh kali tembakan menggunakan pistol HS 9. Akibatnya, korban tewas di tempat.
Ada tujuh selongsong yang ditemukan, tembakan itu mengenai bagian dada, leher, paha dan perut.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri