Menuju konten utama
Polri:

Polisi Tembak Rekan Kerja di Polsek Cimanggis Sedang Tak Bertugas

Polri menyatakan, polisi yang menembak rekan kerja di Polsek Cimanggis sedang tidak dalam keadaan bertugas.

Polisi Tembak Rekan Kerja di Polsek Cimanggis Sedang Tak Bertugas
Jenazah Bripka Rachmat Effendy tiba di rumah duka sedari pukul 5.30 WIB di rumah duka, Jonggol, Sukmajaya Baru, Depok, Jumat (26/7/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen. Pol. Zulkarnain Adinegara menyesali kelakuan anak buahnya Brigadir Rangga Tianto (32) yang menembak mati Bripka Rachmat Effendi (41). Ia juga menyatakan, pelaku tidak sedang dalam keadaan bertugas.

"Seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut. Patroli kami pun patroli di laut," kata Zulkarnain di rumah duka korban, Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Zulkarnain mengatakan, saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perizinan pelaku memiliki senjata api. Pelaku menggunakan senjata api jenis HS9, yang memang biasa digunakan untuk melaksanakan dinas.

"Senjata dinas memang, tapi apakah dia sudah ada izin atau tidaknya, saya belum dapat laporan. Anggota kepolisian, kan, SOP nya kalau punya senjata harus psikotes. Itu juga setiap dua tahun dilakukan psikotes kembali, tidak sekali tes saja," ujarnya.

Menurut dia, bisa saja ada rentang waktu yang mengubah perkembangan kejiwaan pelaku, entah dari faktor kebiasaan maupun hubungan sosialnya. Sebab ia tak habis pikir, dari 9 butir peluru, 7 di antaranya dimuntahkan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Itu kejiwaan yang bagaimana artinya," ucapnya.

Lebih lanjut ia menyerahkan penanganan kasusnya kepada penegak hukum, agar dapat diproses sesuai aturan yang ada dan mendapatkan hukuman setimpal.

"Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibeginikan juga tentu saja bisa berempati. Kalau terjadi percekcokan mestinya enggak begitu-begitu banget," tutur Zulkarnain.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa bermula ketika Bripka Rachmat menangkap pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti celurit.

Kemudian Brigadir Rangga datang bersama orang tua Fahrul yakni Zulkarnaen, ia meminta agar anak tersebut dibina oleh orang tuanya. Tetapi Bripka Effendi langsung menjawab "proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya" dengan nada agak keras.

Brigadir Rangga tidak terima hal tersebut, ia emosi. Lantas dia ke ruang sebelah, mengeluarkan senjata api dan langsung menembak Bripka Rachmat sebanyak tujuh kali tembakan menggunakan pistol HS 9. Akibatnya korban tewas di tempat.

Ada tujuh selongsong yang ditemukan, tembakan itu mengenai bagian dada, leher, paha dan perut.

Argo menyatakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur dan kepolisian masih mengusut perkara ini.

"Sudah dibawa ke rumah sakit untuk autopsi," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno