tirto.id - Marwan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di rumah tahanan, diberhentikan dengan tidak hormat oleh lembaga antirasuah.
Marwan diduga menerima uang Rp300 ribu dari orang yang diduga kerabat atau kuasa hukum tersangka kasus suap Idrus Marham pada saat mantan Sekjen Golkar pelesiran di RS MMC, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkannya. Menurut dia, KPK sudah mengetahui soal temuan Ombudsman RI soal adanya uang kepada Marwan. Marwan, kata dia, mengakui uang tersebut kepada KPK usai menerimanya dari pihak Idrus Marham.
"Dipakai buat apa? Beli kopi," kata Laode menirukan momen pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Laode juga menuturkan, belum sempat memeriksa pemberi uang tersebut. Namun, dia memastikan uang yang diberi kepada Marwan hanya Rp300 ribu. Hal itu terlihat dari rekaman kamera pengawas.
"Kami sudah lihat pas kami periksa Rp300 ribu kelihatan di CCTV RS MMC. Oleh karena itu, kami lakukan penyelidikan dan ada unsur pidananya, makanya tidak ada lagi excuse dan kami lakukan pemecatan," ujar dia.
Namun, untuk masalah lebih jauh, KPK masih akan mempertimbangkan. Masalahnya uang yang diterima hanya Rp300 ribu dan terbilang terlalu sedikit diusut KPK.
"Kita lagi membicarakan apa akan penghukuman lain," ujar dia.
Pemberian uang ini terungkap saat Ombudsman RI menemukan Idrus Marham tengah beribat ke RS MMC, Jakarta Selatan, 21 Juni 2019. Idrus tak dikawal sesuai dengan prosedur.
Marwan yang bertugas mengawal diduga menerima uang dari kerabat atau kuasa hukum Idrus. Marwan diduga menjauh saat mengawal Idrus.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali