tirto.id -
Dalam LAHP itu ada enam poin korektif yang diminta oleh Ombudsman Jakarta pada pimpinan KPK.
Pertama, Ombudsman mendesak pimpinan KPK memberikan teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh Marwan.
Marwan menjadi pengawal terpidana kasus suap Idrus Marham. Idrus sendiri diketahui bebas berjalan-jalan di RS MMC Juni lalu.
Kedua, Ombudsman meminta pimpinan KPK melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga pejabat itu.
Ketiga, Ombudsman juga memerintahkan Kepala Biro Umum menyusun petunjuk pelaksanaan dan dukungan sarana prasarana untuk pengamanan dan pengawalan tahanan.
Keempat, Ombudsman juga memerintahkan Kepala Biro Umum dan Kabag Pengamanan untuk mengevaluasi pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan, Deden Rochendi.
Kelima, Ombudsman meminta Direktur Pengawasan Internal memeriksa Marwan terkait pelanggaran maladministrasi.
Poin terakhir, Ombudsman menekankan agar Direktur Pengawasan Internal mengecek keterlibatan pihak lain yang mungkin bekerja sama dengan Marwan.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada Ketua KPK untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tindakan korektif [...] serta menyampaikan hasil pelaksanaan paling lambat 30 hari kerja sejak disampaikan LAHP," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.
Ombudsman sendiri hanya menelisik dugaan administrasi terkait adanya dugaan pidana lanjutan, Ombudsman merasa itu bukan ranah mereka.
"Memang kami harap betul, bahwa pemeriksaan di Ombudsman RI berbeda dengan penyidikan tindak pidana untuk membuktikan tindakan materiil. Ombudsman dalam bekerja akan mengungkap secara prosedur/formal, sehingga tim pemeriksalah yang akan menilai apakah sudah cukup terang maladministrasi tsb," ucap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya, Indra Wahyu Bintoro kepada Tirto.
Untuk poin 5, Marwan sudah diberhentikan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keputusan ini sebelum jumpa pers Ombudsman dilakukan.
"Pimpinan memutuskan Sdr. M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.
Febri menyampaikan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan mempelajari bukti-bukti dan saksi yang ada. Dalam kasus ini, direktorat pengawasan sudah menerapkan zero tolerance. Namun Febri tidak menyinggung soal uang yang diterima Marwan.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun.
Penjelasan Pelanggaran Etik Oleh Pengawal Tahanan KPK," tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari