Menuju konten utama

Ombudsman Temukan Dugaan Suap Saat Idrus Marham Pelesiran

Ombudsman RI (ORI) menemukan dugaan suap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengawal terpidana suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Ombudsman Temukan Dugaan Suap Saat Idrus Marham Pelesiran
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ombudsman RI (ORI) sebagai pemantau institusi negara sudah menyelesaikan penyelidikannya soal dugaan maladministrasi petugas pengawalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengawal terpidana suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Dalam penyelidikannya, Ombudsman juga menemukan adanya dugaan suap dalam kasus Idrus Marham ini.

Dalam sebuah tayangan video kamera pengawas, pengawal dari KPK, Marwan tampak tidak mendampingi Idrus secara melekat. Dia malah berada tak jauh dari kafe yang diduga tempat Idrus menyesap kopi. Di tempat itu, orang lain yang diduga kerabat atau kuasa hukum Idrus mengeluarkan lembaran uang.

Lembaran uang itu kemudian dipindahkan dari tangan terduga kerabat Idrus kepada Marwan. Belum diketahui berapa dan untuk apa uang tersebut.

"Jadi teman-teman sudah melihat bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang kami duga ajudan atau penasihat hukum atau kerabat IM kepada petugas rutan KPK," kata Kepala Raya Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Seharusnya temuan Ombudsman yang dikemas dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan itu diserahkan kepada pimpinan KPK. Namun, sayang pimpinan KPK tidak hadir.

"Di video terlihat cukup jelas dan kami ingin konfirmasikan kepada pimpinan KPK terkait tindakan korektif apa yang harus dilakukan," kata Teguh lagi.

Pengawal berinisial M itu sebenarnya sudah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan disiplin oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keputusan ini hari ini sebelum jumpa pers Ombudsman.

"Pimpinan memutuskan Sdr M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

Febri menyampaikan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan mempelajari bukti-bukti dan saksi yang ada. Dalam kasus ini, direktorat pengawasan sudah menerapkan zero tolerance. Namun, Febri tidak menyinggung soal uang yang diterima Marwan.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun. Penjelasan Pelanggaran Etik Oleh Pengawal Tahanan KPK," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS IDRUS MARHAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri