Menuju konten utama

KPK Berhentikan Pengawal Idrus Marham Saat Pelesiran

KPK memberhentikan petugas yang mengawal Idrus Marham saat mengunjungi RS MMC dan ketahuan pelesiran, tidak memakai borgol dan kedapatan memegang gawai. 

KPK Berhentikan Pengawal Idrus Marham Saat Pelesiran
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan petugas yang mengawal Idrus Marham saat mengunjungi RS MMC dan ketahuan pelesiran, tidak memakai borgol dan kedapatan memegang gawai.

Pengawal berinisial M itu diberhentikan karena terbukti melanggar aturan disiplin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keputusan tersebut, hari ini, Selasa (16/7/2019).

"Pimpinan memutuskan Sdr M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

Febri menyampaikan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan mempelajari bukti-bukti dan saksi yang ada. Dalam kasus ini, direktorat pengawasan sudah menerapkan zero tolerance.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," tegasnya.

Akibat kejadian ini, KPK melakukan pengetatan pengawasan kepada tahanan. Hingga bulan Juli ini, M sudah bekerja 1 tahun 5 bulan di KPK.

"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," kata Febri lagi.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DKI Jakarta menyatakan ada maladministrasi dalam isu pelesiran terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelaahan temuan Ombudsman DKI.

"Kami menganggap ada maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan oleh kepala rutan dan saudara Deden Rohendi selaku plh kepala rutan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam tata tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Teguh P Nugroho di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, ada sejumlah temuan serius lain dalam penyelidikan Ombudsman. Meski menyatakan ada pelanggaran maladministrasi, Ombudsman tidak jadi menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan hari ini. Ombudsman akan menyerahkan laporan setelah ada pembicaraan antara pimpinan ORI dengan pimpinan KPK.

Hari ini, Ombudsman akan merilis LHP terkait kinerja KPK yang menyangkut pelesiran Idrus.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri