tirto.id - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan penyelewengan anggaran pertanian hampir Rp500 juta dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.
Pemecatan terhadap ASN tersebut resmi dilakukan pada 7 Mei 2026 sebagai bagian langkah bersih-bersih internal Kementan dalam menindak dugaan praktik penyalahgunaan anggaran negara secara tegas.
"Kami baru tanda tangan pemecatannya, tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan, inisialnya C, sekarang DPO," kata Mentan di Jakarta, Selasa (19/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Menurut Amran, penyalahgunaan anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, apalagi pemerintah tengah fokus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui berbagai program strategis pertanian.
Ia memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi maupun permainan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan internal pemerintahan.
Amran menyebut pihaknya sengaja mengumumkan kasus tersebut agar masyarakat dan seluruh pihak yang berhubungan dengan sektor pertanian lebih waspada terhadap praktik penyimpangan.
"Baru kami keluarkan pemecatannya. Ini supaya seluruh masyarakat yang ada hubungannya dengan pertanian waspada berhati-hati terhadap mafia yang gentayangan di mana-mana," ujarnya.
Menurut Amran, sektor pertanian saat ini memiliki anggaran besar sehingga berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Kementerian Pertanian juga berharap aparat penegak hukum segera menangkap ASN berinisial C tersebut agar dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun luar kementerian.
Amran mengatakan pihaknya ingin membersihkan seluruh praktik permainan anggaran di sektor pertanian karena dana pemerintah yang dikelola berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ia mengaku keputusan memecat pegawai internal bukan hal mudah, namun langkah tersebut tetap harus diambil demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.
"Kita benar saja masih difitnah apalagi kalau kita tidak benar. Aku tuh kadang merasa sedih juga kalau saya pecat orang, tapi kita lakukan," tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai posisi ASN tersebut, Amran hanya memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan staf internal Kementerian Pertanian tanpa menjelaskan detail unit kerja maupun lokasi penugasannya.
Dia juga belum membuka secara rinci proyek yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan tersebut karena proses pengejaran terhadap tersangka masih berlangsung dan dikhawatirkan menghambat proses penangkapan oleh aparat.
Menurut dia, pengungkapan lebih detail terkait kasus itu akan disampaikan setelah ASN berinisial C berhasil ditangkap, sehingga proses hukum dapat berjalan terbuka sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
"Mudah-mudahan ditangkap dan menunjuk lagi siapa temannya di pertanian dan di luar. Itu harus kita bersihkan. Itu perintah Bapak Presiden tidak ada lagi kompromi, tidak ada lagi ruang untuk bermain-main. Ini uang rakyat kita pertanggungjawabkan," kata Amran.
Amran Tindak Tegas Pihak Catut Nama Kementan terkait Proyek
Di saat yang sama, Amran juga memastikan akan mengusut tuntas dan memberantas pihak yang mencatut nama Kementan dengan menjanjikan proyek kepada pihak swasta. Ia mengaku, ada pihak yang mencatut nama Kementan dan meminta uang Rp300 juta kepada swasta dengan janji mendapat proyek pertanian pemerintah."Apakah ini juga dikategorikan mafia? Karena dia mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang pada orang yang ditemukan satu orang Rp300 juta," ujarnya.
Amran mengaku, pihak tersebut berupaya meyakinkan korban bahwa dia memiliki jaringan khusus sehingga bisa memenangkan proyek. Dalam kasus tersebut, pihak penerima uang disebut berinisial H sementara pemberi berinisial R. Saat dikonfirmasi ASN Kementan atau tidak, Amran memastikan pihak yang terlibat adalah swasta dan bukan pegawai internal.
Ia menjelaskan modus pelaku mengaku memiliki beking dan jaringan kuat di lingkungan pertanian sehingga diyakini mampu membantu memenangkan proyek tertentu melalui jalur khusus yang tidak resmi.
"Dia (terduga pelaku) swasta, menganggap bahwa dia punya beking di pertanian, punya jaringan di pertanian bisa memenangkan proyek," jelas Amran.
Namun, setelah ditelusuri, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi sebagaimana kasus serupa sebelumnya yang juga menggunakan modus menjanjikan proyek kementerian kepada pihak tertentu.
Meski diketahui pihak yang terlibat adalah swasta, Amran mengaku akan menindak tegas bila ada ASN Kementan terlibat. Ia menjamin ASN tersebut langsung dipecat tanpa toleransi.
Ia berharap pihak pemberi maupun penerima uang dalam kasus tersebut dapat diproses hukum secara adil agar praktik mafia proyek berkedok kementerian tidak lagi terulang di sektor pertanian.
"Nah ini sementara didalami (aparat penegak hukum) dan aku minta yang memberi dan yang diberi kalau bisa dihukum dua-duanya, dipidana dua-duanya," kata Amran.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































