tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Melalui aturan tersebut, PNS dimungkinkan untuk mendapatkan penghargaan, ataupun pemecatan, bergantung pada hasil penilaian kinerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan penilaian PNS.
"Sebelumnya sudah ada PP nomor 46/ 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS," kata Mudzakir kepada reporter Tirto pada Jumat (31/5/2019).
Namun, kata Mudzakir, aturan yang baru dikeluarkan oleh Jokowi tersebut mengandung beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya. Aturan baru itu dibuat dengan lebih detail dan ketat.
"PP 46 belum atur sanksi bagi PNS yang tidak penuhi target kinerja, PP 30 sudah," jelas Mudzakir.
Dalam Pasal 56, terdapat penjelasan terkait pemberian sanksi, yang berbunyi, "pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian".
Mudzakir juga menyampaikan bahwa dalam peraturan sebelumnya, para PNS mendapatkan penilaian setahun sekali, sedangkan dalam aturan baru PNS akan dipantau pelaksanaan kerjanya secara periodik.
"Perumusan sasaran kerja pegawai (SKP) berdasar rencana kerja tahunan belum pertimbangkan perjanjian kinerja unit kerja, [tetapi dalam] PP 30 sudah," ungkap Mudzakir.
Poin terakhir yang juga dimunculkan dalam aturan baru untuk PNS adalah sistem informasi kinerja yang diatur dalam Pasal 60. Sistem Informasi Kinerja PNS sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 60 Ayat (2) adalah sarana untuk merencanakan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, mendokumentasikan data penilaian kinerja PNS, dan bahan evaluasi kinerja.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari