tirto.id - Cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Hal tersebut dijelaskan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id pada Selasa (28/5/2019).
Dengan demikian libur Lebaran PNS tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2019.
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.
Berbeda dengan tahun 2018 yang menetapkan hari libur Lebaran atau cuti bersama sebanyak tujuh hari, kali ini pada 2019 hanya diputuskan sebanyak tiga hari.
Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019 atau hari Rabu dan Kamis.
Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 2019 yaitu pada 3, 4, dan 7 atau hari Senin, Selasa, dan Jumat sehingga dengan demikian, jika ditotal libur Lebaran 2019 berlangsung satu pekan.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan satu hari untuk Hari Raya Natal.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan di organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Editor: Agung DH