Menuju konten utama

Pemerintah Masih Evaluasi Keputusan Cuti Bersama Idulfitri 2019

Pemerintah masih akan mengevaluasi keputusan terkait cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Pemerintah Masih Evaluasi Keputusan Cuti Bersama Idulfitri 2019
Ilustrasi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berfoto bersama usai menandatangani Surat Keputusan Bersama, Jakarta, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah selama 3 hari, yaitu pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, meski SKB tersebut telah diterbitkan, cuti bersama untuk PNS masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Kepala BKN tadi saya konfirmasi, beliau hanya menyebut masuk kerja kembali pada 10 Juni 2019. Jadi, mari kita tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (9/5/2019).

Ia mengatakan, pemerintah tetap akan mengevaluasi cuti bersama, dengan dikaitkan dengan banyak hal, misalnya kepadatan lalu lintas, kecenderungan penggunaan moda transportasi terkini dan aspek lainnya.

"Setelah evaluasi selesai, akan diputuskan apakah cuti bersama masih berlaku atau harus direvisi. Cuti bersama PNS akan mengikuti hal evaluasi," tangkasnya.

Berbeda dengan tahun 2018 yang menetapkan hari libur Lebaran atau cuti bersama sebanyak tujuh hari, kali ini pada 2019 hanya diputuskan sebanyak tiga hari.

Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019 atau hari Rabu dan Kamis.

Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 2019 yaitu pada 3, 4, dan 7 atau hari Senin, Selasa, dan Jumat sehingga dengan demikian, jika ditotal libur Lebaran 2019 berlangsung satu pekan.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan satu hari untuk Hari Raya Natal.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan di organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH