tirto.id - Perusahaan swasta di Tanah Air diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum Lebaran 2019.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meskipun jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta.
Pemberian THR Keagamaan, menurut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, besaran THR Lebaran 2019 sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, memperoleh THR sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Menaker.
Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker.
Perusahaan yang terlambat membayar THR pegawai akan dikenai denda 5 persen. Denda itu harus dibayar kepada karyawan dari total THR yang ia terima.
Pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran menjelang tenggat waktu maksimal pembayaran upah karyawan swasta
Tenaga Kontrak, Outsoucing dan Freelancer Berhak Dapat THR
Pekerja berstatus tetap maupun kontrak berhak menerima THR. Hal itu disampaikan Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani.
“Semua pekerja berhak dapat THR. [pekerja] Kontrak juga berhak. Pekerja tetap atau tidak tetap sama,” kata Adriani, di Jakarta.
Tak hanya pegawai kontrak, menurutnya, pekerja berstatus freelancer juga berhak memperoleh THR.
“Seluruh pekerja, mau freelancer atau apa pun, berhak dapat [THR]. Yang penting kamu kerja di situ, ya berhak dapat [THR] di situ. Sepanjang statusnya bekerja di situ,” ujar Adriani.
Meski terdapat anggapan bahwa freelancer bekerja secara per project atau garapan, Adriani menilai hal itu tak menjadi hambatan. Pekerja outsoucing, kata dia, juga berhak menerima THR.
Editor: Agung DH