Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional buat tahun 2019. Mulai dari Imlek alias Tahun Baru Cina, Idul Fitri, hingga Natal dan Tahun Baru, terbuka kesempatan bagi kamu untuk berlibur di dalam dan luar negeri.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 telah diteken pada 2 November lalu.