Menuju konten utama

ASN yang Tidak Masuk Hari Ini Akan Diberikan Sanksi

Kemenpan RB akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini (10/6/2019), usai cuti bersama libur lebaran.

ASN yang Tidak Masuk Hari Ini Akan Diberikan Sanksi
ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari ini (10/6/2019), usai cuti bersama libur lebaran.

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir melalui pesan singkat, Minggu (9/6/2019) malam.

Ia mengatakan, Menpan RB Syafruddin akan melakukan pemantauan kehadiran ASN di Command Centre Kementerian PANRB.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," ujarnya.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan rujukan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan oleh Menpan RB Syafruddin pada 27 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Ia menjelaskan dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

"Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 1440 H atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno