tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan mudik Lebaran 2019 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, khususnya mobil dinas.
"Itu tertuang dalam surat imbauan KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk pulang kampung," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Mobil dinas, lanjutnya, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk keperluan pribadi.
Selain itu Ia juga menegaskan untuk para ASN tidak menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Hal tersebut dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi.
"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, dilaporkan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Dijelaskan, sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Bagi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemda dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri