Menuju konten utama

Libur Lebaran ASN & Swasta Beda, Jadwal One Way Perlu Dikaji Ulang

Darmaningtyas menilai perbedaan waktu libur lebaran ASN dan karyawan swasta perlu diantisipasi pemerintah dengan mengkaji ulang jadwal penerapan sistem one way. 

Libur Lebaran ASN & Swasta Beda, Jadwal One Way Perlu Dikaji Ulang
(Ilustrasi jalur mudik) Foto udara Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 146 di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (19/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai pemerintah perlu mengantisipasi dampak perbedaan waktu libur pegawai swasta dengan jadwal rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2019.

Pasalnya, sebagian besar karyawan swasta memiliki jadwal libur yang berbeda satu dengan yang lain, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Selain itu, jadwal libur sebagian pegawai swasta berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Darmaningtyas menjelaskan waktu penerapan kebijakan one way (satu arah) atau contraflow (lawan arah) yang diberlakukan pada 30 Mei-2 Juni 2019 cenderung menyesuaikan pada jadwal mudik serentak.

Padahal, mayoritas peserta mudik serentak kemungkinan besar adalah ASN dan keluarganya. Pegawai swasta belum tentu mengikuti mudik serentak.

“Pegawai swasta umumnya sangat bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing sehingga belum tentu dapat [ikut mudik] serentak. Tapi, ASN akan serentak mudik tanggal 1 Juni 2019 usai mengikuti upacara lahirnya Pancasila,” kata Darmaningtyas saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (28/5/2019).

Oleh karena itu, Darmaningtyas berpendapat jadwal penerapan kebijakan one way di jalan tol Jakarta-Brebes perlu dikaji kembali.

Meski jadwal penerapan one way disesuaikan dengan prediksi puncak arus mudik, menurut dia, mayoritas pemudik pada 30 Mei-2 Juni 2019 adalah ASN dan keluarganya. Artinya, ada kemungkinan puncak arus mudik terjadi di luar hari yang sudah diprediksi sebelumnya.

“Dari segi waktu, perlu dikaji kembali. Bila tanggal 1 Juni semua pegawai negeri wajib mengikuti upacara Lahirnya Pancasila, berarti penerapan sistem one way mulai tanggal 30 Mei kurang tepat, mengingat yang akan mudik secara serentak itu mayoritas adalah keluarga ASN,” ujar Darmaningtyas.

Sebelumnya, pada Mei 2019, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan bahwa kebijakan libur lebaran yang diterapkan para pengusaha bagi karyawannya tidak akan mengikuti jadwal cuti bersama yang diatur pemerintah.

Kebijakan libur lebaran ini juga dianggap wewenang masing-masing perusahaan yang kemungkinan berbeda-beda satu dengan yang lain.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom