Menuju konten utama

Jelang Lebaran, Satpas SIM Jakarta Hentikan Operasional Mulai Besok

Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas Wilayah DKI Jakarta diliburkan selama cuti bersama dan Lebaran 2019.

Jelang Lebaran, Satpas SIM Jakarta Hentikan Operasional Mulai Besok
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO/Antarafoto

tirto.id - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah Polda Metro Jaya libur selama masa Idulfitri. Pelayanan akan beroperasi normal kembali pada 10 Juni 2019.

"Adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan sesuai jadwal," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Fahri mengatakan, pada 30 Mei kemarin Satpas juga libur, karena tanggal merah, tapi pada 31 Mei dibuka lagi satu hari sesuai jadwal.

"Lalu kembali diliburkan pada 1 hingga 9 Juni. Pelayanan SIM wilayah DKI Jakarta akan kembali normal pada 10 Juni,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang masa pakai habis sekitar tanggal 1-9 Juni, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada masyarakat dan dianjurkan segera memperpanjang masa aktif SIM pada 10 Juni nanti.

“Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya sejak 1-9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai 18 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongan,” ucap dia.

Sementara itu, cuti bersama Idufitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Hal tersebut dijelaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id pada Selasa (28/5/2019).

Dengan demikian libur Lebaran PNS tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2019. Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keputusan Presiden ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno