Menuju konten utama

Menristekdikti akan Beri Sanksi SP 1 ke ASN yang Bolos Hari Ini

Menristekdikti akan memberikan sanksi berupa SP 1 terhadap ASN yang bolos kerja hari ini, usai cuti bersama Lebaran 2019.

Menristekdikti akan Beri Sanksi SP 1 ke ASN yang Bolos Hari Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin (kedua kanan) saat memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang bolos atau tidak masuk kerja pada hari ini (10/6/2019) setelah cuti bersama Lebaran 2019.

"Saya sudah minta Pak Sekjen, untuk seluruh pegawai di direktorat jenderal yang ada dan inspektorat jenderal, nanti 3 hari memberikan laporan kepada kami. Kami baru berikan sanksi ini, karena dari Kementerian PANRB jelas aturannya," ujar Nasir saat menghadiri acara halal bi halal di kantor BPPT, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Bagi para ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, Nasir mengaku sudah siap dengan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ada SP1. Kalau sudah SP1 harus warning lah itu. Ini adalah [peraturan] yang dari Kementerian PANRB," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan Menpan RB Syafruddin akan melakukan pemantauan kehadiran ASN di Command Centre Kementerian PANRB.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," ujarnya.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan rujukan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H yang dikeluarkan oleh Menpan RB Syafruddin pada 27 Mei 2019.

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno