Menuju konten utama

Kapolri soal Pemerasan SYL: Harus Ditangani Profesional

Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri turut mengawasi proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL di Polda Metro Jaya. 

Kapolri soal Pemerasan SYL: Harus Ditangani Profesional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ketika mengecek kesiapan personel Operasi Mantap Brata di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangani secara profesional.

Adapun kasus dugaan pemerasan itu tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Yang jelas, karena kasusnya menjadi perhatian publik, saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," tegas Listyo di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Ia mengklaim, Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri turut mengawasi proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL di Polda Metro Jaya.

Menurut Listyo, pendampingan langsung dari pihak Polri dilakukan agar proses pemeriksaan kasus itu dapat dipertanggung jawabkan.

Terlebih, kata dia, kasus dugaan pemerasan ini juga cukup menyita perhatian warga Tanah Air.

"Yang jelas pesan saya, (pemeriksaan) dilaksanakan cermat profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi, baik oleh KPK, ataupun dari unsur eksternal lainnya," urai Listyo.

"Yang jelas, saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," lanjut dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Pada Selasa ini, Polda Metro Jaya pun tengah memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait MENTAN SYL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat