tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada tekanan kepada tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mencabut laporan dugaan pemerasan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan setiap saksi dan tersangka, pimpinan KPK bisa memantau. Pemeriksaan dilakukan dengan direkam untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
"Kalau ada pemaksaan semua terekam dan pemeriksaan yang kami lakukan bisa berjalan dengan fair dan profesional," ujar Alexander dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut Alexander memastikan, dalam pemeriksaan juga tersangka memiliki hak ingkar. Sehingga, apa yang dinyatakan saat pemeriksaan tidak bisa dipaksakan.
Terkait dengan kasus di Polda Metro Jaya sendiri, Alexander memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara. Selain itu, tidak ada pergeseran apapun, baik kasus di KPK maupun di Polda Metro Jaya.
Ia pun memastikan bahwa KPK akan memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya apabila membutuhkan pemeriksaan para tersangka di KPK. Dalam kasus ini, tersangka yang dimaksud adalah SYL.
"Silakan, pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti koordinasikan," ucapnya.
Diakui Alexander, kasus di Polda Metro Jaya yang tengah ditangani cukup menyinggung dirinya. Sebab, disebut pemerasan dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Saya sebenarnya tersinggung juga karena dibilang pimpinan. Kalau pimpinan berarti saya juga," ungkap Alexander.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan telah naik ke penyidikan. Penyidik sudah memeriksa SYL sebanyak tiga kali.
Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ajudan Firli Bahuri, Kevin. Hingga berita ini ditayangkan, Kevin masih menjalani pemeriksaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri