tirto.id - Proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang membuka lowongan untuk PPPK dan CPNS ada tahap masa sanggah, jawab sangga dan pasca sanggah.
Ini merupakan tahap yang diajukan oleh pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dalam CASN 2023.
Merujuk pada jadwal seleksi CASN, bahwa masa sanggah pelamar dalam seleksi administrasi dapat dilakukan pada 17 hingga 19 Oktober 2023.
Setelah pelamar mengajukan sanggahan atas pengumuman seleksi CASN, maka jadwal jawab sanggahnya akan diberikan pada 17 hingga 21 Oktober 2023.
Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi dalam proses seleksi CASN 2023, pelamar dapat melihat hasil pengumumannya, pada 13 hingga 16 Oktober.
Aturan mengenai masa sanggah dalam proses seleksi CASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CASN 2023
Menurut aturan tersebut, ketentuan masa sanggah hasil seleksi administrasi dalam CASN 2023, aturannya sebagai berikut:
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
- Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Tata Cara Mengajukan Sanggah CASN 2023
Setelah mengetahui ketentuan masa sanggah, pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam proses seleksi CASN 2023. Adapun tata caranya, sebagai berikut ini:
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Dalam hal panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
- Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.