tirto.id - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK telah ditutup pada 26 Juli 2021. Pada tahapan selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa saja yang lolos pada tahapan seleksi administrasi.
Jika tidak lolos pada tahapan seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengikuti masa sanggah. Masa sanggah ini dapat diikuti oleh pelamar CPNS, PPPK Guru dan Non Guru yang tidak lolos pada tahapan seleksi penerimaan ASN.
Arti Masa Sanggah
Masa sanggah PPPK Non Guru merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis), dan tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Sementara itu, masa sanggah PPPK Guru merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Mengutip laman SSCASN, masa sanggah dapat dilakukan oleh pelamar paling lama setelah 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yang dilakukan dengan melakukan login ke laman SSCN. Selanjutnya, pelamar harus mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan telah diunggah atau disampaikan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi. Instansi wajib untuk mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan merupakan data pelamar saat awal melamar di SSCASN 2021.
Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Guru dan Non Guru yang dilansir dari laman SSCASN.
Kegiatan | Jadwal |
Pengumuman Seleksi ASN | 30 Juni - 14 Juli 2021 |
Pendaftaran Seleksi ASN | 30 Juni - 26 Juli 2021 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 Juli - 29 Juli 2021 |
Masa Sanggah | 30 Juli 2021 - 1 Agustus 2021 |
Jawab Sanggah | 30 Juli - 8 Agustus 2021 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 9 Agustus 2021 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru | Setelah pelaksanaan SKD di masing-masing titik |
Pengumuman Kelulusan | 18 Desember - 19 Desember 2021 |
Masa Sanggah | 20 Desember - 22 Desember 2021 |
Jawab Sanggah | 20 Desember - 29 Desember 2021 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 30 Desember - 31 Desember 2021 |
Pengisian DRH | 1 Januari 2022 - 18 Januari 2022 |
Usul Penetapan NI PPPK Guru | 19 januari - 18 februari 2022 |
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto