Menuju konten utama

Apa itu Masa Sanggah PPPK Guru & Non Guru 2021 dan Caranya

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Apa itu Masa Sanggah PPPK Guru & Non Guru 2021 dan Caranya
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK telah ditutup pada 26 Juli 2021. Pada tahapan selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa saja yang lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Jika tidak lolos pada tahapan seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengikuti masa sanggah. Masa sanggah ini dapat diikuti oleh pelamar CPNS, PPPK Guru dan Non Guru yang tidak lolos pada tahapan seleksi penerimaan ASN.

Arti Masa Sanggah

Masa sanggah PPPK Non Guru merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis), dan tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sementara itu, masa sanggah PPPK Guru merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah dapat dilakukan oleh pelamar paling lama setelah 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yang dilakukan dengan melakukan login ke laman SSCN. Selanjutnya, pelamar harus mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan telah diunggah atau disampaikan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi. Instansi wajib untuk mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan merupakan data pelamar saat awal melamar di SSCASN 2021.

Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Guru dan Non Guru yang dilansir dari laman SSCASN.

KegiatanJadwal
Pengumuman Seleksi ASN30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi28 Juli - 29 Juli 2021
Masa Sanggah30 Juli 2021 - 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah30 Juli - 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah9 Agustus 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK GuruSetelah pelaksanaan SKD di masing-masing titik
Pengumuman Kelulusan18 Desember - 19 Desember 2021
Masa Sanggah20 Desember - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah20 Desember - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah30 Desember - 31 Desember 2021
Pengisian DRH1 Januari 2022 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NI PPPK Guru19 januari - 18 februari 2022

Baca juga artikel terkait MASA SANGGAH ADALAH atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto