tirto.id - Setelah resmi ditutup pada Senin (26/7/2021), seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai memasuki tahap seleksi administrasi. Pada tahap ini berkas-berkas dan data diri yang diunggah pelamar saat pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia melalui sistem.
Peserta yang lulus seleksi administrasi otomatis akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun, bagi peserta yang tidak lulus dan merasa sudah memenuhi persyaratan daftar CPNS 2021 akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah selama periode sanggah seleksi administrasi.
Melansir laman SSCASN, masa sanggah adalah periode pelamar dapat melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, SKD, maupun SKB.
Masa sanggah juga memuat waktu bagi instansi untuk melakukan verifikikasi dan mengambil keputusan dari sanggah yang diajukan. Pengajuan sanggah oleh pelamar dapat dilakukan selama tiga hari kalender setelah hasil seleksi diumumkan.
Sementara, hasil sanggah oleh instansi wajib diumumkan paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya periode pengajuan sanggah. Pelamar yang dinyatakan lulus setelah pengumuman sanggah, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi SKB dan SKB.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021
Setiap tahapan seleksi CPNS 2021 memuat periode atau masa sanggah. Jadwal masa sanggah terdekat adalah tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021, yaitu masa sanggah seleksi administrasi. Berikut jadwal tahapan masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021.
- 2-3 Agustus 2021 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 4 - 6 Agustus 2021 : Masa pengajuan sanggah oleh pelamar
- 4-13 Agustus 2021 : Jawab sanggah oleh instansi
- 15 Agustus 2021 : Pengumuman pasca-sanggah
Untuk sanggah seleksi administrasi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. Berikut tata cara pengajuannya:
- Pelamar melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
- Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari