Menuju konten utama

Macam-macam Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan di Pasal 10 KUHP

Berikut ini macam-macam hukuman pokok dan hukuman tambahan menurut Pasal 10 KUHP, beserta penjelasannya.

disertai penjelasannya.

Macam-macam Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan di Pasal 10 KUHP
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Macam-macam hukuman pokok dan hukuman tambahan bagi para pelaku perbuatan pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Berdasarkan pasal ini, ada 5 macam hukuman pokok dan 3 jenis hukuman tambahan.

Pasal 10 KUHP berisi ketentuan yang menyatakan, 5 macam hukuman pokok adalah: pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; dan pidana tutupan.

Sementara itu, tiga macam hukuman tambahan ialah: pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; dan pengumuman putusan hakim.

Perlu dicatat, kata "pidana" disepadankan dengan "hukuman." Ulasan Tina Asmarawati dalam buku Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia (2015) menerangkan, ada banyak ahli hukum yang telah merumuskan makna kata pidana dalam konteks penegakan hukum.

Salah satunya, ahli hukum dari Belanda Van Hammel yang merumuskan pengertian pidana sebagai berikut: "Suatu penderitaan bersifat khusus, yang dijatuhkan oleh otoritas berwenang atas nama negara ke seseorang, karena orang itu melanggar peraturan hukum yang ditegakkan oleh negara."

Hukuman pokok dan hukuman tambahan yang diatur di Pasal 10 KUHP bisa saja dijatuhkan secara bersamaan kepada seorang pelaku tindak pidana. Namun, dari segi penerapan keduanya berbeda.

Penjelasan dari Totok Sugiarto di buku Pengantar Hukum Indonesia dan Sistem Hukum Indonesia (2020:159) menunjukkan, perbedaan hukuman pokok dan hukuman tambahan berkaitan dengan status pemberlakuannya. Hukuman pokok dapat dijatuhkan tanpa hukuman tambahan, tapi tidak dengan sebaliknya.

Hukuman pokok bisa dijatuhkan secara mandiri sehingga ia tidak harus selalu disertai pidana jenis lain. Adapun hukuman tambahan hanya bisa dijatuhkan jika disertai dengan pidana pokok. Dengan kata lain, tanpa ada pidana pokok, tidak mungkin hukuman tambahan ditetapkan oleh hakim.

Macam-macam Hukuman Pokok dan Penjelasannya

Pidana pokok merupakan pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim, serta bersifat imperatif. Pidana ini bisa dijatuhkan tanpa harus disertai jenis hukuman yang lain.

Dikutip dari buku Pelajaran Hukum Pidana 2 (2007) karya Adami Chazawi serta sejumlah sumber lain, berikut penjelasan 5 macam hukuman pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP:

1. Pidana Mati

Pidana mati adalah hukuman berupa pencabutan nyawa seseorang berdasar putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 10 KUHP). Pidana mati merupakan hukuman terberat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 KUHP.

2. Pidana Penjara

Pidana penjara adalah hukuman berupa hilangnya kemerdekaan seseorang selama seumur hidup atau sementara waktu, yang harus dijalani oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (penjara). Terpidana tidak bebas untuk keluar masuk penjara. Ketika di dalamnya, ia wajib tunduk, menaati, dan menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku.

3. Pidana Kurungan

Menurut Pasal 10 dan 18 KUHP, pidana kurungan adalah hukuman berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara, serta lebih ringan daripada pidana penjara.

4. Pidana Denda

Pidana denda adalah pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Pidana Tutupan

Pidana tutupan adalah pidana yang dijatuhkan terhadap orang tertentu yang berupa pencabutan kemerdekaan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Macam-macam Pidana Tambahan dan Penjelasannya

Pidana tambahan ialah hukuman yang hanya bisa dijatuhkan jika sudah ada pidana pokok. Pidana tambahan bersifat fakultatif, tetapi harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok.

Berikut ini 3 macam pidana tambahan seperti diatur dalam Pasal 10 KUHP beserta penjelasannya:

1. Pidana Pencabutan Hak-Hak Tertentu

Menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP, pidana pencabutan hak-hak tertentu adalah pencabutan hak yang dimiliki seseorang. Hukuman ini bisa mengakibatkan kematian perdata yang tidak diperkenankan.

Adapun hak-hak yang bisa dicabut adalah:

- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

- Hak menjalankan jabatan dalam angkatan bersenjata/TNI;

- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;

- Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;

- Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

- Hak menjalankan mata pencaharian.

2. Pidana Perampasan Barang Tertentu

Pidana ini merupakan hukuman perampasan barang sebagai suatu pidana hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak untuk semua barang.

Adapun yang dapat dirampas adalah barang yang berasal atau diperoleh dari suatu kejahatan, dan barang-barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan.

3. Pidana Pengumuman Putusan Hakim

Pidana ini merupakan pengumuman putusan hakim yang hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang seperti Pasal 128 ayat (3) KUHP, Pasal 206 ayat (2) KUHP, Pasal 361 KUHP, Pasal 377 ayar (1) KUHP, Pasal 395 ayat (1), Pasal 405 ayat (2) KUHP.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom