tirto.id - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) siap menghadapi putusan Pengadilan Tinggi atas upaya banding yang diajukan KPU.
Upaya banding KPU ini merupakan upaya hukum atas putusan Pengadilan Jakarata Pusat sebelumnya yang memutuskan tahapan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan tujuh hari.
Waketum DPP Partai Prima, Alif Kamal Haladi mengatakan, pihaknya tentu akan mempersiapkan upaya untuk menanggapi banding KPU.
"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)," kata Alif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Di sisi lain, Alif mengatakan, pada prinsipnya Partai Prima menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Pasalnya, hal itu sebagai salah satu upaya hukum yang sudah diamanatkan Undang-undang.
"Kami harus menghargai itu," ucap Alif.
Saat ini, kata dia, DPP Partai Prima sedang dalam proses pendiskusian untuk mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Partai Prima mau ikut Pemilu 2024," tutur Alif.
Ia mengatakan, bila KPU memberikan hak politik untuk mereka agar ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan dicabut.
"Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini," pungkas Alif.
Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sedang menyidangkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.
Putusan PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media. Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat.
Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu.
Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian putusan hakim.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri