Menuju konten utama

Prosedur Pengangkatan & Pemberhentian Guru dan Dosen di Indonesia

Bagaimana prosedur pengangkatan & pemberhentian guru dan dosen di Indonesia?

Prosedur Pengangkatan & Pemberhentian Guru dan Dosen di Indonesia
Ilustrasi guru mengajar. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Guru dan dosen dapat mengajukan pengunduran diri meski sudah bertatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada prosedur yang mengatur tentang pengangkatan serta pemberhentian guru dan dosen.

Sesuai pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga satu juta pada 2021.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," ujar Mendikbud seperti dikutip Antara.

Menurut Nadiem, formasi PPPK tersebut dari daerah dan hal itu merupakan kesempatan bagi guru honorer di daerah 3T agar bisa diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," ujarnya.

Nadiem juga berharap pengangkatan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Prosedur Pengangkatan Guru dan Dosen menjadi PNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Pengangkatan dan penempatan guru/dosen harus dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Pengangkatan dan penempatan guru/dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pengangkatan dan penempatan guru dan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  • Guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diatur oleh Peraturan Pemerintah adalah:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Prosedur Pemberhentian Guru dan Dosen

Sementara untuk prosedur pemberhentian guru dan dosen di Indonesia, berikut penjelasannya:

1. Guru/dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena alasan:

  • Meninggal dunia;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
  • Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru/dosen dan penyelenggara pendidikan.

2. Guru dan dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:

  • Melanggar sumpah dan janji jabatan;
  • Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
  • Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 tahun, dosen usia 65 tahun, dan profesor pada usia 70 tahun.

Baca juga artikel terkait PENGANGKATAN GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH