tirto.id - Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) 2026 resmi dibuka pada hari Rabu, 7 Januari 2026. Jika pelamar gagal daftar PPPK Kemenham 2026, apakah mereka bisa daftar CPNS? Simak ketentuannya.
PPPK Kemenham 2026 dibuka untuk lulusan D-III, D-IV, hingga S-1. Berdasarkan Pengumuman Kemenham Nomor : SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, alokasi kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenham ialah 500 orang.
Dari total tersebut, Kemenham membuka lima formasi jabatan. Jabatan tersebut mencakup Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 kuota), Perencana Ahli Pertama (82 kuota), dan Apoteker Ahli Pertama (2 kuota).
Kemudian, Penata Layanan Operasional (108 kuota) dan Pengelola Layanan Operasional (66 kuota). Masing-masing jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu. Kemudian, pelamar perlu melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi tambahan agar dapat lolos menjadi calon pegawai Kemenham.
Apakah Bisa Daftar CPNS Jika Gagal PPPK Kemenham 2026?
Pendaftar PPPK Kemenham 2026 perlu memperhatikan beberapa persyaratan umum. Salah satunya adalah pelamar belum pernah mendaftar PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
Syarat umum lainnya yaitu pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk juga tidak diperkenankan mendaftar PPPK Kemenham 2026.
Meski seluruh proses seleksi digelar di tahun 2026, surat edaran resmi Kemenham menggunakan tahun anggaran 2025. Artinya, seleksi PPPK Kemenham yang tengah berlangsung masuk dalam kategori seleksi tahun 2025.
Lantas, jika pelamar gagal PPPK Kemenham, apakah bisa daftar CPNS? Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25.
Mengacu pada PermenpanRB Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25 poin 3, pelamar tidak dapat melamar pada seleksi CPNS dan PPPK pada tahun anggaran yang sama, yaitu tahun 2025. Apabila pelamar ingin mendaftar seleksi CPNS tahun anggaran 2026, maka secara aturan bisa jadi diperbolehkan.
“Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama,” bunyi PermenpanRB Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25 poin 3.
Kemudian, pelamar hanya dapat pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Apabila diketahui pelamar mendaftar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur.
Lebih lanjut, pelamar juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar aturan tersebut juga tertuang dalam poin berikutnya yaitu PermenpanRB Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25 poin 4 dan poin 5:
“(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25 Ayat 4-5 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 tahun 2024."
Berdasarkan ketentuan di atas, maka pelamar yang gagal dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 diperbolahkan mengikuti seleksi CPNS tahun 2026.
Hal ini diperkuat dengan surat edaran resmi Kemenham yang menerangkan tahun anggaran seleksi PPPK Kemenham ialah 2025. Seleksi PPPK Kemenham tertuang dalam Pengumuman Kemenham Nomor : SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































