tirto.id - Analis sumber daya manusia ahli pertama merupakan salah satu jabatan yang dibuka pendaftarannya oleh Kementerian HAM pada Rabu (7/1/2026) dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berikut uraian tugas dan rentang gajinya.
Sebelumnya, KemenHAM telah resmi membuka rekrutmen PPPK pada 7 Januari 2026. Kali ini, ada 500 formasi PPPK yang dibuka pendaftarannya oleh KemenHAM.
Dari total 500 formasi tersebut, mayoritas formasi yang dibuka adalah untuk jabatan analis sumber daya manusia ahli pertama. Ada 242 formasi dengan jabatan ini.
Jabatan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 dan D-IV dengan jurusan di bidang administrasi negara, administrasi publik, ilmu pemerintahan, kebijakan publik, manajemen publik, dan manajemen.
Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi pegawai dengan jabatan tersebut dan berapa besar gaji yang mereka terima?
Uraian Tugas Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama KemenHAM
Secara umum, seorang analis sumber daya manusia ahli pertama KemenHAM memiliki tugas pokok yang berkisar pada urusan pengelolaan kepegawaian di kementerian tersebut.
Sebagaimana jabatan serupa di instansi lainnya, analis sumber daya manusia di KemenHAM juga dibebani tugas yang tercantum dalam dua aturan terkait.
Aturan pertama adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Dalam Pasal 3 Peraturan BKN 2/2022 tersebut, dijelaskan bahwa tugas analis SDM adalah mengelola "sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan".
Dengan demikian, tugas pokok analis SDM KemenHAM adalah mengelola sistem SDM di kementerian tersebut. Namun, pengelolaan tidak sekadar di bidang administratif, tetapi juga mencakup pengembangan, asistensi, konsultasi, hingga penyusunan saran kebijakan.
Secara lebih detail, tugas analis SDM itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Dalam Peraturan Menpan-RB 37/2020 itu, tugas seorang analis SDM meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
- Pengadaan aparatur sipil negara;
- Pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- Pengembangan karier aparatur sipil negara;
- Pola karier aparatur sipil negara;
- Promosi aparatur sipil negara;
- Mutasi aparatur sipil negara;
- Penugasan aparatur sipil negara;
- Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- Penilaian kinerja aparatur sipil negara;
- Disiplin aparatur sipil negara;
- Penghargaan aparatur sipil negara;
- Penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- Pemberhentian aparatur sipil negara;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- Perlindungan aparatur sipil negara;
- Cuti aparatur sipil negara;
- Sistem informasi aparatur sipil negara;
- Manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
- Reformasi birokrasi;
- Analisis organisasi publik;
- Rancangan organisasi publik;
- Proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
- Analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Gaji Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama KemenHAM 2026
KemenHAM tidak merilis secara resmi tawaran gaji yang diberikan kepada PPPK analis SDM ahli pertama dalam rekrutmen 2026.
Akan tetapi, pelamar bisa menggunakan gaji pegawai dengan jabatan serupa di instansi lain sebagai acuan.
Di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), misalnya. Pada 2024, instansi ini menganggarkan kisaran gaji untuk pegawai analis SDM ahli pertama antara Rp6,2 juta hingga Rp10 juta.
Selain gaji, seorang pegawai dengan jabatan analis SDM ahli pertama juga mendapatkan tunjangan kinerja.
Analis SDM ahli pertama di lingkungan Mahkamah Agung, misalnya. Seturut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024, mereka bisa mendapatkan total tunjangan kinerja mencapai Rp8 juta.
*Besaran yang disebutkan merupakan perkiraan bukan informasi resmi dari instansi terkait.
Bagi Anda yang memerlukan infomasi mengenai PPPK paruh waktu, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel berikut ini:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































