tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026.
Proses pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (7/1/2026) dan berlangsung hingga 23 Januari mendatang. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online.
Kali ini, KemenHAM membuka pendaftaran untuk 500 formasi yang akan ditempatkan di berbagai wilayah kerja KemenHAM, baik di instansi pusat maupun daerah.
Pendaftaran ini dibuka untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka. Sementara itu, formasi yang dibuka KemenHAM kali ini berkisar pada jabatan:
- Analis sumber daya manusia ahli pertama,
- Perencana ahli pertama,
- Apoteker ahli pertama,
- Penata layanan operasional,
- Pengelola layanan operasional.
Kelima jabatan itu dibutuhkan di banyak lokasi penempatan, baik di pusat maupun daerah.
Penempatan PPPK Kementerian HAM 2026
Seturut Surat Pengumuman KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan KemenHAM Tahun 2025, sebanyak 500 formasi yang dibuka dan akan ditempatkan di berbagai wilayah.
Di tingkat pusat, PPPK yang lolos seleksi akan ditempatkan di sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, hingga pusat data dan informasi hak asasi manusia.
Sementara itu, untuk penempatan di tingkat daerah, PPPK yang lolos seleksi akan ditempatkan di berbagai kantor pusat, mulai kantor wilayah Aceh, Sulawesi Tengah, hingga Papua Barat.
Berikut adalah daftar instansi yang akan jadi penempatan PPPK KemenHAM yang lolos seleksi:
- Sekretariat jenderal.
- Inspektorat jenderal.
- Ditjen instrumen dan penguatan HAM.
- Ditjen pelayanan dan kepatuhan HAM.
- Pusat data dan informasi HAM.
- Kantor wilayah Aceh.
- Kantor wilayah Sumatera Utara.
- Kantor wilayah Sumatera Barat.
- Kantor wilayah Jambi.
- Kantor wilayah Sumatera Selatan.
- Kantor wilayah Kep. Bangka Belitung.
- Kantor wilayah Lampung.
- Kantor wilayah Banten.
- Kantor wilayah DK Jakarta.
- Kantor wilayah Jawa Barat.
- Kantor wilayah Jawa Tengah.
- Kantor wilayah Jawa Timur.
- Kantor wilayah Kalimantan Tengah.
- Kantor wilayah Kalimantan Selatan.
- Kantor wilayah Kalimantan Timur.
- Kantor wilayah NTT.
- Kantor wilayah Sulawesi Barat.
- Kantor wilayah Sulawesi Tengah.
- Kantor wilayah Sulawesi Selatan.
- Kantor wilayah Papua Barat.
Apakah PPPK Kementerian HAM 2026 Boleh Mengajukan Pindah?
Salah satu syarat pelamar PPPK KemenHAM 2026 adalah pelamar wajib bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat pernyataan yang wajib dilampirkan pelamar ketika mendaftar.
"Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia," bunyi poin pernyataan ke-17.
Oleh karena itu, pada dasarnya setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya.
Pun setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Seturut laman resmi KPU Papua Pegunungan, hal tersebut dikarenakan PPPK tidak memiliki hak untuk dipindah-tugaskan ke instansi lainnya.
Ketiadaan hak tersebut dikarenakan dasar pengangkatan PPPK adalah kontrak kerja antara PPPK dengan instansi yang ditempati.
Hal ini berbeda dengan PNS yang "kontrak kerja"-nya dibuat antara pegawai dengan negara.
Oleh karenanya, cakupan lokasi kerja PPPK terbatas pada instansi yang mempekerjakannya. Dengan begitu, PPPK di sebuah daerah tidak bisa dimutasi ke daerah lainnya.
Hak mutasi PPPK, sebagaimana diatur KemenPAN-RB, diperbolehkan secara internal. Maksudnya, PPPK boleh berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, selama jabatan pokok dan instansinya tetap sama.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait rekrutmen dan isu kepegawaian PPPK, Tirto telah merangkumnya dalam kumpulan artikel berikut:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































