tirto.id - BGN secara resmi telah mengumumkan jadwal terbaru tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025. Lantas, kapan jadwal penetapan NI PPPK BGN 2025? Simak alur lengkapnya.
Seleksi PPPK BGN 2025 memasuki tahap pengumuman hasil yang akan disiarkan pada Senin-Selasa, 12-13 Januari 2026. Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya wajib melakukan pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.
Sebagai informasi, rekrutmen PPPK BGN 2025 terdiri dari 32.000 formasi. Para tenaga ahli dan profesional nantinya akan bekerja mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional, khususnya program MBG.
Adapun formasi yang tersedia terdiri dari jabatan Penata Layanan Operasional dan jabatan Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional. Masing-masing formasi jabatan memiliki persyaratan dan kualifikasi pendidikan tertentu.
Jadwal Penetapan NI PPPK BGN 2025
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis BGN dalam pengumuman Nomor: 01/04/K/01/2026, usul penetapan NI PPPK akan berlangsung pada periode 24-30 Januari 2026.
Proses ini untuk memastikan status pelamar yang lulus uji kompetensi resmi tercatat sebagai PPPK BGN. Hak tersebut mencakup besaran gaji pokok yang akan diterima, tunjangan yang melekat, hingga masa kerja.
Artinya, penetapan NI PPPK menjadi tahap akhir administratif sebelum seorang peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai mendapatkan hak-haknya. Usul penetapan NI PPPK BGN 2025 dilakukan oleh BGN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut jadwal terbaru PPPK BGN 2025, termasuk tahap penetapan NI PPPK BGN 2025 yang dapat menjadi acuan pelamar:
- Pengumuman hasil kelulusan PPPK BGN 2025: 12-13 Januari 2025.
- Pengisian DRH NI PPPK: 14-23 Januari 2026.
- Usul NI PPPK: 24-30 Januari 2026.
Alur Penetapan NI PPPK BGN 2025
Usul penetapan NI PPPK BGN 2025 menjadi tahap penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui dengan cermat.
Berikut alur penetapan NI PPPK BGN 2025 yang dapat menjadi acuan bagi pelamar yang telah dinayatakn lolos seleksi:
1. Pengisian DRH
Peserta yang lulus wajib mengisi dokumen berupa data diri secara lengkap di portal SSCASN BKN. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Adapun dokumen yang perlu diunggah di antaranya ijazah asli, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba.
2. Usul Penetapan oleh Instansi
BGN akan mengusulkan nama-nama peserta yang berkasnya lengkap ke BKN. Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi
3. Verifikasi BKN
BKN memverifikasi keabsahan dokumen. Pada tahap ini, BGN perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah pelamar.
Apabila ditemukan berkas tidak sesuai (BTS), tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar wajib memperbaikinya hingga dokumen Memenuhi Syarat (MS). Jika dokumen telah sesuai, BKN akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang berisi Nomor Induk tersebut.
4. Instansi Menerbitkan SK
Instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK). SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai PPPK BGN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id
































