Menuju konten utama

BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG yang Bisa Diangkat PPPK

Menurut Nanik, hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan.

BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG yang Bisa Diangkat PPPK
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang saat diwawancarai awak media di kompleks Kepatihan DIY, Selasa (23/12/2025). tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa ‘pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK ada mereka yang memiliki jabatan dengan fungsi teknis dan administratif strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Dengan demikian, relawan tak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

“Bahwa frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nanik, hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan program MBG di lapangan.

Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Nanik.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty