tirto.id - Kapan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi PPPK BGN menjadi pertanyaan sebagian orang. Lantas, apa saja kriteria pegawai SPPG dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN)? Simak kriterianya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prepres tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi berjalannya program MBG.
Dalam perpres diatur secara rinci tentang beberpa hal, di antaranya penyelenggaraan MBG, manajemen aparatur sipil negara, penanganan sisa makanan, peran instansi terkair, hingga pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK BGN.
Kapan Pegawai SPPG Diangkat PPPK?
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyebutkan secara secara eksplisit bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Jika merujuk pada jadwal terbaru yang diterbitkan BGN, seleksi PPPK BGN talah memasuki tahap pengisian daftar Riwayat hidup. Setelah tahap tersebut, usul penetapan NI PPPK akan berlangsung pada periode 24-30 Januari 2026. Proses ini untuk memastikan status pelamar yang lulus uji kompetensi resmi tercatat sebagai PPPK BGN.
Secara teknis, usul penetapan NI PPPK BGN 2025 dilakukan oleh BGN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, penetapan NI PPPK menjadi tahap akhir administratif sebelum seorang peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai mendapatkan hak-haknya. Hak tersebut mencakup besaran gaji pokok yang akan diterima, tunjangan yang melekat, hingga masa kerja.
Jika merujuk pada timeline tersebut, maka pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dilakukan paling cepat pada bulan Februari 2026. Meski begitu, BGN belum menerbitkan pengumuman resmi tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
Informasi terbaru tentang jadwal pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dapat diakses secara berkala melalui laman resmi atau media sosial resmi BGN.
Apa Saja Kriteria Pegawai SPPG Menjadi PPPK?
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengonfirmasi bahwa pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK ialah jabatan inti dan strategis dalam SPPG. Jabatan inti tersebut mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S Deyang, dikutip dari laman BGN, Selasa (13/1/2026).
Penjelasan tersebut memberikan penjelasan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian, pegawai yang diangkat diperkirakan akan masuk ke dalam Golongan III (untuk lulusan S1/setara) dengan besaran gaji pokok berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200. Selain gaji pokok, pegawai juga akan mendapatkan tunjangan yang melekat pada jabatan PPPK.
Berikut jabatan pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK BGN:
- Kepala SPPG
- Tenaga Akuntan (Administrasi Keuangan)
- Ahli Gizi
- Lulusan D3/D4/S1 sesuai dengan rumpun jabatan yang ditentukan.
- Lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (CAT) PPPK BGN
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Bersedia ditempatkan di unit pelayanan SPPG di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id




































