Menuju konten utama

Info Passing Grade PPPK Kemenham 2026 & Ketentuan Kelulusan

Rekrutmen PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2026 memiliki ketentuan khusus untuk kelulusan peserta. Adakah passing grade tertentu dari setiap seleksi?

Info Passing Grade PPPK Kemenham 2026 & Ketentuan Kelulusan
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis mengikti ujian seleksi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/tom.

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 untuk tahun anggaran 2025. Adakah passing grade untuk lolos PPPK Kementerian HAM tahun ini?

Pendaftaran rekrutmen PPPK Kemenham dibuka dari 7-23 Januari 2026. Tahapannya dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan.

Seluruh peserta yang lolos di semua tahapan seleksi, hasil akhirnya rencananya diumumkan pada 11 April 2026. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK mulai dilaksanakan pada 27 April - 11 Mei 2026, lalu usul penetapan Nomor Induk PPPK dilakukan 12-25 Mei 2026.

Info Passing Grade PPPK Kemenham 2026, Apakah Ada?

Dalam rekrutmen PPPK Kemenham 2026 tidak memiliki passing grade tertentu sebagai standar minimal kelulusan. Kendati demikian, ada ketentuan bahwa pelamar yang lolos yaitu mereka memiliki nilai paling tinggi dengan peringkat terbaik. Oleh sebab itu, usaha terbaik dari setiap peserta yang akan menentukan kelulusan.

Pemeringkatan terbaik dalam seleksi kompetensi CAT BKN merupakan akumulasi dari nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Kendati demikian, ada ketentuan khusus mengenai kelulusannya termasuk ketika diperoleh hasil terdapat kesamaan nilai di antara peserta.

Ketentuan Lulus PPPK Kemenham 2026

PPPK Kemenham 2026 memiliki sejumlah ketentuan kelulusan bagi peserta rekrutmen. Hasil nilai akhir peserta diperoleh dari penjumlahan dari 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan.

Jika hasil nilai akhir peserta terdapat kesamaan dengan peserta lainnya pada batas terakhir peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan, penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan menurut:

  1. Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
  2. jika nilai masih sama pada poin 1, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural yang tertinggi;
  3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 2 masih sama, maka penentuan kelulusan menurut nilai seleksi wawancara tertinggi;
  4. jika nilai sebagaimana dimaksud pada poin 3 masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan usia pelamar yang tertua.
Peserta yang memutuskan mengundurkan diri, batalkan, atau digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kemenham, maka panitia seleksi bisa menggantikannya dengan peserta di peringkat bawahnya.

Temukan berbagai informasi mengenai PPPK dalam tautan berikut:

Kumpulan artikel PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2026 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya