Menuju konten utama

Dilema UU HKPD: Perbaiki Belanja Daerah atau Korbankan PPPK?

Batasan belanja pegawai 30 persen dari APBD menghantui fiskal hingga daya beli daerah.

Dilema UU HKPD: Perbaiki Belanja Daerah atau Korbankan PPPK?
Ilustrasi pengelolaan keuangan daerah. Foto/warta.bpk.go.id

tirto.id - Pemerintah daerah (pemda) mulai dibayang-bayangi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Khususnya, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

UU HKPD mewajibkan pembatasan belanja pegawai maksimal berlangsung setelah masa transisi selama lima tahun. Dengan demikian, UU itu wajib dilaksanakan mulai 2027.

Adanya pembatasan belanja pegawai itu menjadi ancaman bom waktu pemecatan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), postur anggaran daerah, dan lainnya.

Sejumlah pengamat menilai, meski kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki kualitas belanja daerah, konsekuensi aturan itu tidak sederhana. Kebijakan itu juga disebut berpotensi menimbulkan tekanan keuangan, sosial, hingga ekonomi di tingkat lokal.

Perbaiki Struktur Belanja Daerah, Tapi Berdampak Berat

Penyerahan SK PPPK Pemprov Sulsel

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan itu memiliki arah yang tepat untuk memperbaiki struktur belanja daerah. Selama ini, ruang fiskal daerah disebut kerap tergerus oleh besarnya porsi belanja pegawai.

Kata dia, dengan adanya pembatasan tersebut, pemda didorong untuk merealokasi anggaran ke sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Di banyak daerah, porsi belanja pegawai masih berada di atas 40%, sehingga ruang fiskal untuk belanja produktif menjadi terbatas,” ujar Rizal melalui pesan singkat, Senin (30/3/2026).

“Dengan adanya batas ini, pemerintah daerah didorong melakukan realokasi anggaran ke sektor yang lebih berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan publik,” sambung dia.

Rizal menyatakan, terdapat potensi perbaikan keuangan daerah ketika kebijakan itu dijalankan dengan tepat. Sebab, pergeseran belanja ke sektor yang memiliki efek pengganda lebih tinggi dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efektivitas fiskal daerah melalui pergeseran ke belanja yang memiliki multiplier effect lebih tinggi, seperti belanja modal dan barang/jasa,” ujarnya.

Di satu sisi, Rizal mengingatkan, dampak kebijakan itu tidak akan sama di semua daerah. Pasalnya, ada perbedaan kapasitas keuangan dan struktur belanja yang membuat sebagian daerah akan menghadapi tekanan lebih besar dibanding daerah lain.

Terlebih, ada potensi penurunan kualitas pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah, jika tidak ada anggaran yang memadai.

"Dampaknya tidak akan seragam karena daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan ketergantungan tinggi pada belanja pegawai akan menghadapi tekanan penyesuaian yang cukup besar, termasuk risiko penurunan kualitas layanan publik jika tidak diimbangi dengan reformasi birokrasi,” kata Rizal.

Ia turut menyatakan, keberhasilan kebijakan itu bergantung terhadap implementasi di lapangan. Jika hanya bersifat administratif, dampak kebijakan tersebut dinilai cenderung terbatas.

Di satu sisi, dengan adanya reformasi struktural, rasionalisasi organisasi, digitalisasi layanan, dan penguatan belanja berbasis kinerja, pembatasan itu dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas belanja daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal senada turut disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai, konsep kebijakan pembatasan belanja pegawai tepat untuk dilakukan.

“Selama ini, problem klasiknya adalah APBD terlalu berat di belanja rutin, khususnya gaji ASN, sehingga ruang untuk belanja produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi sangat sempit,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, Senin.

Ia menyatakan, arah kebijakan itu mendorong pergeseran belanja ke sektor yang lebih produktif. Namun, Yusuf mengingatkan, ada kesenjangan antara kondisi saat ini dengan target yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Pasalnya, mayoritas daerah disebut masih jauh dari ambang batas 30 persen untuk belanja pegawai daerah. Di sisi lain, kapasitas keuangan daerah juga dinilai masih lemah dan bergantung transfer pemerintah pusat.

“Data terakhir menunjukkan rata-rata belanja pegawai daerah masih di kisaran 37 persen, bahkan lebih dari 80 persen daerah masih di atas ambang 30 persen. Artinya, gap penyesuaiannya cukup lebar dalam waktu yang relatif singkat menuju 2027,” ujarnya.

“Di saat yang sama, mayoritas daerah, sekitar 90 persen, masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat, yang justru belakangan ini cenderung menurun,” imbuh dia.

Yusuf mengatakan, dalam kondisi tersebut, implementasi kebijakan itu berpotensi menimbulkan dampak jangka pendek yang cukup berat. Sejumlah indikasi pun mulai terlihat di lapangan sebagai respons terhadap tekanan kebijakan ini. Salah satunya, yakni potensi pemecatan PPPK.

Dampak kebijakan ini dinilai tidak hanya dirasakan oleh birokrasi, tetapi juga oleh perekonomian daerah. Mengingat, PPPK maupun ASN merupakan penggerak ekonomi di daerah.

“Kita sudah mulai melihat indikasinya, mulai dari potensi pemutusan kontrak PPPK di beberapa daerah, penyesuaian atau pemangkasan TPP, sampai efisiensi belanja operasional lainnya,” kata Yusuf.

“ASN dan PPPK adalah bagian dari mesin konsumsi lokal. Ketika belanja pegawai ditekan, daya beli kelompok ini ikut terpengaruh, dan itu bisa berdampak ke aktivitas ekonomi di daerah, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada belanja pemerintah,” lanjut dia.

Meski demikian, Yusuf tetap melihat adanya potensi positif dalam jangka menengah hingga panjang, jika kebijakan tersebut dijalankan.

Saat kebijakan itu berhasil dijalankan dengan baik, struktur APBD disebut dapat dijalankan secara lebih sehat, belanja menjadi lebih produktif, kualitas layanan publik meningkat.

"Yang paling penting mendorong daerah untuk lebih mandiri secara fiskal, termasuk melalui optimalisasi PAD,” tutur Yusuf.

Catatan dari Ekonom

PEMBAHASAN RUU HKPD

Anggota Komisi XI DPR mengikuti rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Ekonom Bhima Yudhistira menilai, implementasi aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini yang tidak lagi sama ketika UU HKPD disusun. Oleh sebab itu, ambang batas batas belanja pegawai disebut perlu direlaksasikan.

Saat UU HKPD rampung disusun, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2 persen. Pada kenyataannya, pertumbuhan ekonomi 2027 bisa di bawah lima persen.

“Perlu ada relaksasi dari aturan 30 persen belanja pegawai di APBD. Asumsi waktu UU HKPD ekonomi tumbuh 5,2 persen, konteksnya saat itu pasca COVID-19 diharapkan ada pemulihan. Faktanya tahun ini dan 2027 proyeksi pertumbuhan bisa di bawah lima persen,” ujar Bhima melalui pesan singkat, Senin.

Ia juga menyoroti adanya tekanan tambahan dari kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat, yakni pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Dengan adanya TKD, penerapan UU HKPD disebut tidak lagi relevan dengan kondisi keuangan saat ini.

Kata Bhima, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mendorong belanja yang lebih produktif. Namun, implementasi kebijakan itu perlu mempertimbangkan kondisi daerah yang beragam.

"Asumsi pembuatan UU HKPD banyak yang tidak relevan dengan situasi makro ekonomi dan kondisi keuangan daerah,” katanya.

“Memang tujuannya agar belanja daerah bisa produktif. Beberapa daerah yang berganti kepala daerah nya mengalami lonjakan belanja pegawai, terutama daerah luar Jawa. Jadi kontekstual, harus dilihat berbagai faktor dalam memutuskan implementasi UU HKPD," lanjut Bhima.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan dampak sosial yang mulai muncul di sejumlah daerah akibat penyesuaian kebijakan ini, yakni pemecatan PPPK. Terlebih, transisi tenaga kerja dari sektor pemerintah ke sektor lain dinilai tidak menjadi perkara mudah.

“Mau pengalihan PPPK kerja di swasta atau jadi wirausaha kan tidak gampang. Banyak daerah di luar Jawa bergantung pada periode gaji bulanan pegawai pemerintah. Bisa macet ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menyarankan adanya komunikasi aktif antara pemda dan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang lebih fleksibel. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disebut harus aktif turun ke lapangan untuk mencari solusi.

“Disarankan menimbang situasi ekonomi seperti sekarang, pemda harus aktif berkomunikasi dengan Mendagri dan Purbaya," ucap Bhima.

Baca juga artikel terkait EKONOMI DAERAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah