Menuju konten utama

Merasa Jadi ASN Kelas Dua, PPPK Gugat UU ASN ke MK

Pemohon menilai norma tersebut memperkuat stigma bahwa PPPK adalah aparatur kelas kedua.

Merasa Jadi ASN Kelas Dua, PPPK Gugat UU ASN ke MK
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut dilayangkan karena PPPK merasa diperlakukan sebagai ASN kelas dua akibat adanya diskriminasi akses jabatan dibandingkan PNS.

Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/3/2026). Dalam persidangan, kuasa pemohon, Dicky Supermadi, menegaskan perbedaan perlakuan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional.

“PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky.

Pemohon menggugat Pasal 34 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 Ayat (3) huruf c UU ASN. Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945) serta hak atas perlakuan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945).

Secara sosiologis, pemohon menilai norma tersebut memperkuat stigma bahwa PPPK adalah aparatur kelas kedua.

Hal ini berdampak pada penurunan motivasi kerja, melemahnya rasa memiliki terhadap institusi negara, hingga diskriminasi ekonomi terkait tunjangan jabatan.

Pemohon berargumen bahwa konsep profesi ASN seharusnya dibangun berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan status administratif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 Ayat (1) dan menyatakan Pasal 34 Ayat (2) serta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 Ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sesi nasihat panel meminta pemohon memperjelas uraian kerugian konstitusional FAIN sebagai badan hukum.

“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya, batu ujinya, ini Saudara belum mempertentangkan satu sama lain, baru menyebutkan saja di dalamnya saja. Ini Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” kata Ridwan.

Ketua Majelis Panel, Saldi Isra, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali.

Berkas perbaikan harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama