tirto.id - Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menyoroti akar persoalan polemik dana pemda yang mengendap dan belakangan membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saling silang pendapat.
Dedi diketahui sempat membantah Pemprov Jabar sengaja mengendap dalam bentuk deposito di bank untuk mengambil keuntungan bunga. Dedi menjelaskan, angggaran tersebut tidak disimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp4,1 triliun seperti yang sempat menjadi perbincangan.
“Klaim Dedi Mulyadi memang ada dasarnya, karena data Kemenkeu menunjukkan bahwa di Jabar terdapat sekitar Rp4,1 triliun dana APBD mengendap di bank. Namun, akar masalahnya jauh lebih kompleks daripada sekadar uang daerah tidak dibelanjakan,” ujar Badiul kepada Tirto, dikutip Kamis (23/10/2025).
Menurut Badiul, fenomena dana mengendap mencerminkan adanya masalah struktural dalam sistem fiskal nasional, bukan kelemahan di tingkat pemerintah daerah.
Selain itu, desain kebijakan fiskal antara pusat dan daerah dinilai hingga kini belum sinkron. Mekanisme transfer ke daerah pun kerap terlambat, dan tidak selaras dengan siklus perencanaan anggaran daerah.
Di sisi lain, Badiul menyoroti regulasi pengelolaan keuangan juga sering berubah, menciptakan ketidakpastian dan keraguan bagi daerah dalam mengeksekusi anggaran.
“Banyak program disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, tetapi lebih karena menyesuaikan format administratif atau target serapan. Ketika ada revisi teknis dari pusat, daerah akhirnya menahan belanja,” papar Badiul.
Kondisi ini pun akhirnya membuat uang publik mengendap di bank, namun bukan karena kelalaian, tetapi karena struktur kebijakan fiskal yang tidak sinkron dan lemahnya koordinasi lintas pemerintahan.
Fenomena dana mengendap, lanjut Badiul, menjadi bukti adanya ketimpangan relasi fiskal antara pusat dan daerah. Hubungan tersebut cenderung hierarkis, bukan kolaboratif.
"Pusat menilai daerah lamban menyerap anggaran, sementara daerah merasa dikekang oleh aturan transfer dan juknis yang berubah-ubah. Akibatnya, pengelolaan APBD kehilangan orientasi pembangunan dan hanya menjadi ritual administratif,” tegas Badiul.
Lebih jauh, dampak dari hal tersebut tidaklah kecil. Triliunan rupiah uang publik yang seharusnya memutar ekonomi lokal justru diam di bank dan malah menciptakan opportunity loss bagi masyarakat.
“APBD dan APBN seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan. Tapi selama perencanaan masih top-down dan administratif, hasilnya tidak akan terasa bagi rakyat,” ujarnya.
Menurut Badiul, sebagian besar daerah masih terjebak dalam paradigma lama, seperti money follow function, bukan money follow program. Padahal, seharusnya setiap rupiah anggaran dikaitkan dengan hasil dan dampak nyata bagi publik.
"Selama paradigma belum berubah, maka APBD hanya akan menjadi daftar kegiatan, bukan alat perubahan sosial,” ujarnya.
Ia pun menjabarkan bahwa perencanaan pembangunan yang lemah serta ketidaksinkronan antara jadwal transfer pusat dan kesiapan daerah menjadi penyebab utama terjadinya dana mengendap. Beberapa daerah bahkan baru menerima dana di pertengahan tahun ketika proyek belum siap dijalankan.
Badiul juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan. Menurutnya, sistem pengawasan fiskal Indonesia masih bersifat administratif dan retrospektif, bukan berbasis kinerja.
"Audit dilakukan setelah kejadian, bukan bersamaan dengan proses pelaksanaan. Daerah akhirnya lebih takut salah prosedur daripada salah arah pembangunan,” ucapnya.
FITRA pun mendorong agar transparansi anggaran berbasis digital diperkuat. Setiap proyek publik seharusnya memiliki dashboard real-time yang bisa dipantau publik, mulai dari kapan dana turun, untuk apa digunakan, hingga sejauh mana dampaknya bagi masyarakat.
Badiul menilai, perselisihan antara Menkeu dan Dedi Mulyadi mencerminkan krisis kepercayaan fiskal antara pusat dan daerah. Pusat kerap menilai daerah tidak efisien, sementara daerah merasa tidak diberi ruang dan kepercayaan.
"Desentralisasi fiskal akhirnya berhenti di level administratif, bukan pemberdayaan sejati. Padahal semangat otonomi daerah adalah inovasi, bukan sekadar kepatuhan laporan,” ujarnya.
Badiul juga menyoroti implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dinilai belum berjalan efektif. Regulasi itu masih lebih menekankan efisiensi prosedural ketimbang peningkatan kapasitas perencanaan daerah.
“UU HKPD justru berpotensi memperlebar ketimpangan baru. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi makin leluasa, sementara daerah yang bergantung pada transfer makin takut belanja,” tutup Badiul.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































