tirto.id - Pemerintah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Cek link unduh PDF SKB 3 Menteri tersebut.
SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa, 15 September 2026 lalu.
Surat Keputusan itu berisi penetapan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Hari libur nasional dan cuti bersama itu dapat dijadikan acuan hari libur dalam satu tahun.
“Kita sepakat bahwa jumlah hari libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian, jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” jelas Menko PMK, Pratikno.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri Tahun 2027
Selama tahun 2027, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Terbit pada 15 September 2026, SKB 3 Menteri ini bisa dijadikan acuan hari libur secara nasional.
Hari libur dan cuti bersama ini berlaku untuk berbagai instansi dan lembaga, termasuk sekolah, kampus, dan perusahaan. Mayoritas hari libur adalah dalam rangka memperingati hari penting keagamaan dan mencakup seluruh agama di Indonesia, seperti hari raya hingga peringatan lainnya.
Sebagai acuan, berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri yang diresmikan pada 15 September 2026 lalu:
Hari Libur Nasional 2027
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Rabu, 10 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (1449 H)
Cuti Bersama 2027
- Jumat, 5 Februari 2027: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Senin, 15 Maret 2027: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember 2027: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Link Unduh PDF SKB 3 Menteri Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2027
Informasi hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2027 yang diatur dalam SKB 3 Menteri berguna dalam merencanakan agenda atau kegiatan. Dengan mengacu pada informasi libur atau tanggal merah tersebut, masyarakat dapat menghitung estimasi waktu dan lain hal.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui long weekend yang menyertai tanggal merah tersebut. Agar lebih memudahkan, informasi hari libur dan cuti bersama selama tahun 2027 dalam SKB 3 Menteri dapat di-download dalam format PDF.
Berikut ini link unduh PDF SKB 3 Menteri tahun 2027:
Link Unduh PDF SKB 3 Menteri Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2027
Informasi lainnya mengenai SKB 3 Menteri bisa diakses melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































