tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan jadwal libur dan cuti bersama tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Tingkat Menteri.
"Kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno.
Pratikno menambahkan bahwa perumusan tanggal libur dan cuti bersama telah melewati berbagai pertimbangan, khususnya terkait efektivitas aktivitas masyarakat dan perayaan hari besar keagamaan.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain," ujarnya.
Rincian Lengkap 18 Hari Libur Nasional Tahun 2027
Berikut adalah daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2027 yang telah disepakati pemerintah:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
2. Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
6. Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
7. Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah
12. Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE)
13. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
14. Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
17. Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
18. Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rincian Lengkap 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Sementara itu, jika ingin merencanakan liburan panjang atau mudik, berikut daftar cuti bersama tahun 2027:
2. Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah
5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































