tirto.id - Pemerintah memberikan insentif atau stimulus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Lalu, daftar insentif imbas kenaikan PPN 12%, berlaku sampai kapan?
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan PPN 1 persen atau 11 persen menjadi 12 persen dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/11/2024). PPN itu akan berlaku bagi bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan media premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Meski PPN 12 persen tidak berimbas secara langsung terhadap sejumlah kebutuhan barang-jasa strategis, namun kenaikan itu tetap berpotensi berdampak pada kebutuhan-kebutuhan lain.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk stimulus rumah tangga, pekerja, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.
"Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur tidak bayar pajak penghasilan (PPh) setahun; pembebasan PPN rumah; dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Sabtu (21/12/2024) dikutip Antara.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan stimulus itu diberikan demi menjaga daya beli masyarakat.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga, Senin (16/12/2024) dikutip Antara.
Insentif bagi Rumah Tangga
Pemerintah memberikan 3 jenis insentif dalam sektor rumah tangga, imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen per-1 Januari 2025. Salah satunya, pemerintah menanggung 1 persen PPN dari tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita atau dalam kata lain, PPN untuk komoditas itu tetap pada angka 11 persen.
Kemudian pemerintah akan memberikan diskon tarif Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 50 persen yang berlaku pada Januari-Februari 2025. Diskon itu berlaku bagi pelanggan yang memiliki daya kurang dari 2.200 volt ampere (VA). Pemerintah mengklaim, diskon listrik akan menyasar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan PLN.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan beras sebanyak 10kg/penerima untuk masing-masing bulannya. Bantuan beras akan berlaku pada Januari-Februari dan menyasar 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Berikut ini daftar insentif rumah tangga dalam kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 lengkap dengan masa berlakunya:
- Diskon Listrik 50 persen (2.200 VA): Januari-Februari.
- Beras 10kg/bulan (16 juta penerima): Januari-Februari.
- Insentif 1 persen PPN (PPN tetap 11 persen) untuk Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.
Insentif bagi Kelas Menengah
Pemerintah memberikan insentif yang berkaitan dengan kelas menengah. Salah satunya ialah di sektor mobil listrik dan hybrid. Pemerintah menyebutkan, penjualan di sektor otomotif masih cukup lesu, lantaran turunnya daya beli masyarakat, terlebih bagi kalangan menengah.
Untuk itu, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor berbasis baterai completely knocked-down (KBLBB CKD), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KBLBB completely built-up (CBU) dan CKD, serta BM 0 persen untuk KBLBB CBU. Sedangkan, kendaraan bermotor hybrid akan diberikan PPnBM DTP 3 persen.
Insentif lain yang berkaitan dengan kelas menengah ialah stimulus di sektor perumahan. Pemerintah memberikan insentif pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas 2 miliar pertama. Skemanya ialah diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Dengan begitu, pemerintah mengharapkan PPN DTP bagi pertahanan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu karena industri perumahan berkaitan dengan sektor lain seperti penjualan cat, kayu, plafon, pasir, hingga semen.
Berikut ini daftar insentif bagi kelas menengah lengkap dengan masa berlakunya:
Sektor Mobil Listrik dan Hybrid
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB): PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, dan BM 0 persen KBLBB CBU.
- Kendaraan bermotor hybrid: PPnMB DTP 3 persen.
- PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas 2 miliar pertama, skema diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Insentif bagi Dunia Usaha
Berkaitan dengan dunia usaha, pemerintah memberikan insentif stimulus sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan melanjutkan perpanjangan Pajak Penghasilan (Pph) final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Sedangkan UMKM dengan omset kurang dari Rp500juta/tahun, akan dibebaskan dari Pph tersbut.
Adapun Pph 0,5 yang diberikan bagi UMKM, akan berlaku selama 7 tahun. Artinya, para pemilik UMKM yang baru mendapatkan insentif misalnya 2 tahun, masih memiliki waktu 5 tahun ke depan untuk bisa mandiri. Namun, jika pengusaha UMKM sudah 7 tahun mendapatkan, masih akan mendapatkan perpanjangan selama 1 tahun atau total menjadi 8 tahun sebagai dampak dari perpanjangan yang dimaksud.
Sementara itu, peniadaan Pph 0,5 persen bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp500 juta merupakan upaya lain dari pemerintah untuk mendorong kemajuan usaha. Pemerintah mengklaim, UMKM dengan kriteria itu sudah mendapatkan dampak insentif lain.
Misalnya, PPN 12 persen kali ini tidak berlaku bagi barang/jasa strategis seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, dan sebagainya. Diasumsikan, barang itu berkaitan dengan dengan UMKM yang bergerak di sektor perdagangan bahan pokok.
Sebagai informasi, sejumlah barang pokok yang dibebaskan dari PPN 12 persen itu termasuk dalam insentif pemerintah sebesar Rp265,5 triliun. Pemerintah mengklaim, insentif sebesar itu, 95 persen setidaknya akan dinikmati oleh para pelaku UMKM.
Berikut ini daftar insentif pemerintah dalam UMKM lengkap dengan masa berlakunya:
- Perpanjangan masa berlakunya Pph final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025.
- Bebas Pph bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp500juta/tahun.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda & Yonada Nancy