Menuju konten utama

Airlangga: Tak Ada Penurunan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Final

Pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan insentif tersebut adalah mereka yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Airlangga: Tak Ada Penurunan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Final
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak menurunkan threshold atau batasan omzet menjadi Rp3,6 miliar per tahun untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

Katanya, pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan insentif tersebut adalah mereka yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

“Threshold tetap Rp4,8 (miliar). Rp3,6 (miliar) siapa yang bahas?,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024) malam.

Airlangga pun mengakui, belum ada pembahasan antara pihaknya dan pemerintah untuk menurunkan threshold UMKM yang dapat memanfaatkan insentif bebas pajak tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengevaluasi ambang batas omzet UMKM yang mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5 persen.

“Rp4,8 (miliar). Ya kalau evaluasi kan pasti ada. Tapi sekarang nggak ada (rencana penurunan),” pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi para pelaku UMKM hingga tahun 2025.

“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan insentif PPh Final ini ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat menjalankan aturan PPh secara mandiri setelah tujuh tahun.

“Kebijakan pemberian PPh 0,5 persen bagi UMKM yang penjualannya Rp4,8 miliar per tahun, itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” ujar Maman ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang