Menuju konten utama

Airlangga soal PPN Jadi 12%: Yang Menentukan Bukan Pemerintah

Airlangga mengklaim kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan gagasan atau produk pemerintah pusat.

Airlangga soal PPN Jadi 12%: Yang Menentukan Bukan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dicetuskan oleh DPR. Semua fraksi kecuali PKS di DPR disebut menyetujui kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Oleh karena itu, ia mengklaim kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan gagasan atau produk pemerintah pusat.

"Jadi, yang menentukan [kenaikan PPN menjadi 12 persen] bukan pemerintah, tetapi pemerintah kemarin sudah membuatkan paket insentif untuk memperbuat daya dorong daripada kelas menengah," ucapnya di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).

Kata Airlangga, salah satu insentifnya, yakni pemberian insentif biaya listrik dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Melalui pemberian insentif itu, diklaim ada 81,74 juta masyarakat pelanggan listrik yang terbantu.

Selain itu, Airlangga menyatakan, bahan pokok penting tidak dikenai PPN 12 persen. Misalnya, tepung terigu, gula pasir, serta MinyakKita, tetap dikenai PPN 11 persen.

"Itu kan sekarang sudah jalan dengan PPN 11 persen, nah dia tidak naik, satu persennya [ditanggung] pemerintah. Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN," sebutnya.

Meski demikian, sekolah internasional dan perawatan di rumah sakit yang dibiayai mandiri akan dikenai PPN 12 persen. Pasalnya, Airlangga menilai biaya sekolah internasional dan rumah sakit telah dipatok tarif tinggi.

"Sekolah internasional karena ternyata biayanya tinggi. Kemudian, juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah itu semua dikenakan," ucap dia.

Sebagai informasi, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras premium.

2. Buah-buahan premium.

3. Daging premium (wagyu, daging kobe).

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).

5. Udang dan crustacea premium (king crab).

6. Jasa pendidikan premium.

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang