Menuju konten utama

Sri Mulyani Finalisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Sri Mulyani memastikan bahwa pelaksanaan PPN sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sri Mulyani Finalisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025 dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya masih memfinalisasi defenisi barang mewah yang akan dikenakan penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu merespons kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan hanya untuk barang mewah.

“Karena ini konsekuensi terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi terus kita perlu seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan ini dalam tahap finalisasi,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Perempuan yang karib disapa Srimul itu mengatakan apabila formulasinya sudah rampung, pihaknya akan segera mengumumkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersamaan dengan keseluruhan paket fiskal.

“Nanti Kami akan segera mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” tutur Srimul.

Srimul memastikan keputusan mengenai seluruh kebijakan fiskal ini sudah diperhitungkan dengan penuh kehati-hatian dan mempertimbangkan dampaknya ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, kata dia, APBN merupakan instrumen penting bagi seluruh bangsa dan negara.

Sri Mulyani pun memastikan bahwa pelaksanaan PPN sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan komitmen pemerintah untuk terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai komoditas barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Sri Mulyani menegaskan barang dan jasa termasuk bahan pokok akan terbebas dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen, atau bebas PPN.

Adapun barang, jasa, dan bahan pokok yang dimaksud antara lain mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum.

“Itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya 0 persen,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama