tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 yang berisi tentang investasi pemerintah terhadap Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP). Aturan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2025 dan berlaku mulai 6 Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini diperuntukkan demi menjaga ketahanan pangan nasional, serta memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani dan konsumen.
Perum Bulog perlu melakukan pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Lalu, untuk mendukung pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri, Perum Bulog telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah pada 24 Januari 2025.
“Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri,” dikutip dari Pasal 2 PMK 19/2025, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap dapat memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi, serta menurunnya beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pengadaan CBP. Selain itu, manfaat sosial maupun manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
Kemudian, jangka waktu investasi pemerintah ini ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP) berupa dokumen yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum, yang meliputi mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.
Melansir Pasal 4 PMK 19/2025 dalam aturan itu, pendanaan investasi pemerintah untuk pengadaan CBP oleh Bulog ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Anggaran itu merupakan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah.
“Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) menggunakan dana yang bersumber dari APBN,” tulis pasal 4 Ayat (1).
Mekanisme untuk melaksanakan pengadaan CBP, Perum Bulog menyusun investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah. Kemudian, anggaran dana investasi pemerintah dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN (Rekening Investasi Bendahara Umum Negara). Selanjutnya, dilakukan pencairan/penyaluran ke Bulog melalui RIBUN.
Usai proses tersebut, Bulog akan mulai melakukan pengadaan CBP melalui pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri. Nilai pengadaan CBP itu mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan, dalam hal ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Nilai pengadaan juga mengacu pada realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan Perum Bulog.
Beleid itu juga menyatakan terkait nilai investasi pemerintah pada Bulog yang meliputi CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP, saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP, dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP.
Lalu, Bulog juga akan melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas investasi pemerintah. Namun, apabila terjadi penurunan nilai investasi pemerintah, Bulog harus memulihkan nilai tersebut.
Bulog juga harus menerapkan manajemen resiko serta pengendalian internal terhadap pelaksanaan investasi pemerintahan. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana yang dimaksud adalah bertujuan untuk melindungi nilai Investasi Pemerintah beserta imbal hasil, dan menyelenggarakan CBP secara rutin.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama