Menuju konten utama

Minyakita Rp15.700, Kemendag: Jadi Stimulus Pelaku Usaha CPO

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk mengalihkan produksi CPO bagi kebutuhan dalam negeri, yang semula dikirim ke luar negeri.

Minyakita Rp15.700, Kemendag: Jadi Stimulus Pelaku Usaha CPO
Warga menunjukkan minyak goreng Minyakita yang dibelinyaa saat gerakan pangan murah di Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, penyesuaian HET dilakukan berdasarkan asesmen dampak regulasi dari Badan Kebijakan Perdagangan dengan memperhatikan tingkat inflasi dan permintaan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia yang sedang menurun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pelaku usaha untuk mengalihkan produksi CPO untuk kebutuhan dalam negeri, dari yang semula dikirim ke luar negeri.

"Kenapa harga ini bisa naik menjadi demikian, padahal permintaan turun? Karena permintaan dunia turun, sehingga hak ekspornya berkurang, tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” jelasnya saat ditemui usai Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Ia menambahkan, “Untuk menstimulan supaya pelaku usaha dapat mengalihkan pasar CPO, pasar minyak gorengnya dari luar negeri menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri. Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat."

Moga menjelaskan, dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini, para pelaku usaha wajib memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang sebelumnya dalam bentuk curah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Kebijakan ini sekaligus untuk meningkatkam kontribusi pelaku usaha industri CPO ke dalam negeri melalui penyediaan Minyak Goreng Rakyat.

"Pertama, ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan. Mengatur, mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Izin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk," jelas Moga.

Tidak hanya itu, melalui Permendag ini pelaku usaha juga diwajibkan untuk menambah ukuran Minyakita sebanyak 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1, 2 dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

Pada saat yang sama, produsen dan pengemas yang akan memproduksi Minyakita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang diajukan melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung.

"Pengakuan DMO minyak goreng menjadi hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer apabila D1 bukan BUMN pangan. Adanya insentif yang berupa angka pengali hak ekspor atas pendistribusian DMO minyak goreng melalui BUMN pangan serta insentif regional dan kemasan," sambung Moga.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 bakal diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk Minyakita dari peredaran, hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai taraf pelanggaran yang dilakukan.

Dalam implementasinya, Kemendag masih mengizinkan pelaku usaha untuk dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.

"Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan Minyakita dengan kemasan berisi informasi HET lama namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha yang memproduksi minyak kita di luar ketentuan DMO minyak goreng rakyat yang ukurannya 0,8 sampai 0,9 ml masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan," pungkas Moga.

Baca juga artikel terkait HET MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi