tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah membuka tutup ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) belum sepenuhnya berhasil menurunkan harga ecer tertinggi (HET) minyak goreng. Hal itu terlihat dari hasil kajian yang dilakukan KPPU.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menuturkan, adanya disparitas harga pasar internasional dengan domestik menciptakan potensi penyelewengan. Tercermin seperti kasus suap izin ekspor dan dugaan penyelundupan minyak goreng, melibatkan beberapa pelaku usaha produsen minyak goreng di Sumatera Utara.
"Bahwa kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berhasil menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan HET [harga ecer tertinggi] sebagaimana hasil pemantauan kami di lapangan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Paska kebijakan larangan ekspor CPO, harga tandanaan buah segar (TBS) di tingkat petani mengalami penurunan. Paling signifikan yaitu hingga 46 persen. Kemudian, diikuti TBS berdasarkan penetapan pemerintah 26 persen dan CPOmerosot 23 persen.
"Namun harga minyak goreng curah hanya turun 8 persen dan minyak goreng kemasan tidak mengalami penurunan harga. Hal ini menjadi salah satu sinyal adanya kartel dalam industri minyak goreng," bebernya.
Pencabutan larangan ekspor CPO juga kembali berdampak pada harga TBS dan CPO. Ridho menemukan TBS di tingkat petani dihargai sangat rendah oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
"KPPU kanwil 1 akan memanggil pelaku usaha PMKS untuk dimintai keterangan," bebernya.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Sumatera Bagian Selatan yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menjelaskan, pelaku usaha sanat diuntungkan dengan adanya pelarangan ekspor karena bisa membeli TBS sawit dengan harga yang lebih murah.
"Sementara untuk pengendalian harga minyak goreng sendiri di Provinsi Lampung untuk minyak goreng curah mengalami penurunan sebesar 1,6 persen selama periode larangan ekspor. Pelaku usaha diuntungkan dengan adanya kebijakan ini," kata Wahyu.
Kejadian itu juga terjadi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, M. Hendry Setyawan menjelaskan, pihaknya fokus untuk melakukan pemantauan terkait distribusi minyak goreng. Sebelum adanya larangan ekspor ada perubahan penurunan harga yaitu dari Rp18.750/kg menjadi Rp Rp16.000/kg.
"Ada sekitar 10 persen penurunannya. Semarang hanya berpangaruh pada curah dari Rp20 -21 ribu turun 14.500 hingga 15.000. Karena minyak goreng Semarang dipasok dari pelabuhan Tanjung Lesung jadi lebih murah. Kemudian beberapa hari lalu terjadi tanggul jebol ini mengaggu distriusi migor Yogyakarta namnun minggu ini normal lagi masih di atas HET tapi udah mendekati HET Rp16.500-17.000 di DIY dan 15 ribu di Jawa Tengah untuk curah," kata Hendry.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin