Menuju konten utama

KPPU Minta Perusahaan Minyak Goreng Supaya Berkantor di Indonesia

KPPU mendukung langkah pemerintah yang meminta perusahaan minyak goreng supaya berkantor di Indonesia.

KPPU Minta Perusahaan Minyak Goreng Supaya Berkantor di Indonesia
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perusahaan minyak goreng berkantor di Indonesia. Ketua KPPU Ukay Karyadi merespons rencana pemerintah yang akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan kelapa sawit untuk mengatasi permasalahan harga yang tak terkendali di dalam negeri.

“Intinya kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah untuk mengaudit perkebunan kelapa sawit bahkan termasuk agar pelaku industri minyak goreng ini itu berkantor di Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, permasalahan minyak goreng di dalam negeri tak bisa hanya diselesaikan dari hilirnya saja. Namun perlu juga perbaikan di bagain hulu.

“Namun penegakan hukum baru di Industri minyak gorengnya belum sampai ke CPO nya. Jadi nanti perkembangannya kalau ternyata di CPO ada problem, kami masuk ke sana juga,” kata dia.

Selain itu, Ukay menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut selain melakukan audit secara menyeluruh para perusahaan sawit, ia meminta juga pemerintah melakukan pembatasan hak guna usaha (HGU). Nantinya HGU bisa dibatasi berdasarkan kelompok usaha dan mengacu jumlah perusahaan, namun jenis kelompok usahanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia.

Luhut mengaku telah diminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.

“Begitu presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit," katanya dalam seminar nasional Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.

Luhut mengatakan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz