Menuju konten utama

Aksi Puan Maharani Matiin Mik Berpengaruhi ke Elektabilitas & PDIP?

Tindakan kali ini merupakan aksi ketiga Puan Maharani berhubungan dengan kasus mematikan mik selama menjadi ketua DPR RI.

Aksi Puan Maharani Matiin Mik Berpengaruhi ke Elektabilitas & PDIP?
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani kembali memancing kontroversi. Teranyar ketua legislatif perempuan pertama dalam sejarah Indonesia ini disebut mematikan mik anggota saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Kejadian itu berawal saat Puan hendak menutup rapat paripurna. Namun, salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS, Amien AK mengajukan interupsi dalam ruang sidang. Puan lantas memberi waktu kepada Amien untuk berbicara.

Awalnya, Amien bisa menyampaikan pendapat soal LGBT yang marak di publik. Namun pernyataan Amien tidak selesai karena suaranya tidak keluar di pengeras suara.

“Untuk menanggulangi persoalan perzinaan dan penyimpangan seksual menjadi sangat penting untuk mengesahkan revisi KUHP yang di dalamnya mengatur tentang rumusan tindak pidana kesusilaan secara lengkap integral dan komprehensif meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan sek (...)," ujar Amien AK yang kemudian tidak terdengar sebagaimana terlihat hilang suara pada waktu 03:14:04 dalam tayangan live streaming rapat paripurna persidangan V tahun sidang 2021-2022.

Sekjen DPR, Indra Iskandar membantah bahwa Puan mematikan mik anggota. Ia justru menyebut mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit. Hal itu sesuai protap protokol kesehatan COVID-19 di DPR selama masa sidang paripurna.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra, Rabu (25/5/2022) merespons polemik mikrofon mati.

Sebagai catatan, dalam video yang diunggah di Youtube DPR RI, suara Amien sudah bisa didengar dari waktu 03:10:42. Suara Amien hilang pada waktu 03:13:55.

Indra mengklaim, penghentian mik sesuai dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Saya kira dari sisi teknis, kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung, tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," lanjutnya.

Ia pun menegaskan bahwa mikrofon tidak terus-menerus mati. Mikrofon tersebut masih bisa dinyalakan lagi setelah mati. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” kata Indra.

Indra juga menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. “Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra.

Oleh karena itu, Indra menegaskan, “Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik.”

Meskipun diklaim bukan tindakan Puan, toh publik tidak lupa dengan aksi Puan yang mematikan mik sebelumya. Setidaknya, tindakan kali ini merupakan aksi ketiga Puan berhubungan dengan kasus mematikan mik.

Kejadian mematikan mik pertama berlangsung pada Oktober 2021. Puan mematikan mik anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan Fencho yang melakukan interupsi saat sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Saat hendak mengajukan interupsi, Puan terlihat mematikan langsung mik tersebut.

Aksi mematikan mik tersebut dibela oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin (kini sudah berhenti karena tersandung kasus korupsi).

Kejadian kedua berlangsung pada November 2021. Kala itu, Puan mematikan mik saat Anggota DPR Komisi X dari Fraksi PKS Fami Alaydroes mengajukan interupsi. Puan langsung mematikan mikrofon dan mengetuk palu penghentian rapat.

Cara Komunikasi yang Tak Bijak

Pemerhati DPR dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memandang, upaya mematikan mik sebagai bagian untuk menerima atau menolak interupsi adalah wewenang pimpinan DPR. Hal itu menjadi ujian bagi para pimpinan DPR, termasuk Puan dalam memimpin rapat.

Menurut Lucius, pemimpin yang bijaksana akan memperlakukan anggota DPR sebagaimana dia ingin diperlakukan, termasuk dalam upaya interupsi.

“Kalau menggunakan prinsip saling menghormati mestinya tak sulit bagi pimpinan dan anggota untuk menghargai interupsi. Begitu juga anggota yang menyampaikan interupsi, ia juga harus menghormati pimpinan rapat yang mungkin punya pertimbangan tertentu sehingga membatasi, atau menolak permintaan interupsi," kata Lucius kepada reporter Tirto.

Lucius menambahkan, “Hanya saja mematikan mikrofon sebagai bentuk penolakan atau cara lain mengabaikan interupsi tentu bukan cara seorang pemimpin yang bijak.”

Seharusnya, kata Lucius, pimpinan bisa menggunakan pendekatan yang lebih baik dalam penyampaian keberatan. Aksi mematikan mik dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Mematikan mikrofon bukan cara berkomunikasi yang baik. Itu cenderung sewenang-wenang. Karena itu saya kira sih penting bagi Puan untuk menunjukkan kemampuannya sebagai pemimpin rapat dengan mendatangkan cara berkomunikasi yang saling menghormati," kata Lucius.

Lucius menambahkan, “Walau aturan membatasi durasi orang menyampaikan interupsi, itu sama sekali tak bisa menjadi pembenaran pemimpin rapat untuk bertindak seenaknya mematikan perangkat mikrofon demi bisa menghentikan interupsi yang disampaikan,” kata Lucius.

Aksi Puan Matikan Mik Pengaruhi Elektabilitasnya?

Dosen Komunikasi Politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo menilai, aksi mematikan mik tidak akan berdampak pada 2024. Sebab, publik yang mudah lupa tidak akan mengingat aksi Puan yang kerap mematikan mik saat sidang.

“Jadi pertama kemungkinannya adalah orang mudah lupa karena 2022, 2021 ke 2024 itu cukup lama 2 tahun gitu asal gak ada kejadian di dekat-dekat 2024 Mbak Puan matiin mik lagi bisa lupa. Jadi gak terlalu pengaruh besar pada elektabilitas," kata Kunto kepada Tirto.

Sebagai catatan, elektabilitas Puan memang tidak tinggi dalam bursa capres 2024. Berdasarkan hasil survei Indikator [PDF] periode 14-19 April 2022 terhadap 1.220 responden dengan margin errror 2,9 persen, nama Puan jauh di bawah Prabowo Subianto (23,9 persen), Anies Baswedan (19,4 persen) bahkan koleganya Ganjar Pranowo (26,7 persen). Puan hanya mengantongi 1,1 persen atau lebih rendah dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini (1,3 persen).

Hal serupa juga ditemukan dalam hasil survei SMRC pada 8-10 Februari 2022 pada 1.268 responden dengan margin error 2,8 persen [PDF], nama Puan juga di angka 1,1 persen. Persentase Puan kalah jauh dengan Ganjar Pranowo (26,8 persen), Anies Baswedan (13,9 persen) dan Prabowo Subianto (13,7 persen).

Kunto juga mengingatkan bahwa aksi mematikan mik kali ini berkaitan dengan pengesahan revisi Undang-Undang Perancangan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Aksi tersebut tidak akan membuat masyarakat berpikir karena tidak berdampak pada masyarakat. Hal itu kemudian tidak mempengaruhi elektabilitas.

Akan tetapi, Kunto mengingatkan bahwa aksi kampanye matikan mik tetap bisa mempengaruhi elektabilitas Puan dan PDIP bila narasi tersebut digaungkan secara tepat.

“Itu akan efeknya ke elektabilitas kecil, kecuali ini kemungkinan ketiga ini kemudian dibungkus oleh lawan politik Mbak Puan untuk kemudian mendiskreditkan Mbak Puan dengan narasi tertentu. Nah itu kalua masif jelas bisa mempengaruhi elektabilitas," kata Kunto.

Kemudian, apakah aksi Puan akan membuat PDIP sulit berkoalisi dengan Demokrat dan PKS yang kerap kali jadi 'korban'? Kunto memandang koalisi tetap terjadi meski berpotensi kecil. Akan tetapi, ia melihat Puan tidak ingin menggunakan rapat paripurna sebagai alat politik.

“Walaupun kecil kemungkinan PDIP berkoalisi dengan PKS dan Demokrat, tapi kemungkinan itu tetap selalu ada walaupun kecil dan soal mik, mematikan mik adalah soal remeh temeh kecuali tadi mau dijadikan komoditas politik untuk menghantam Mbak Puan Maharani atau PDIP," kata Kunto.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah justru melihat secara jauh makna yang dikejar dari aksi Puan mematikan mik. Menurut Dedi, Puan justru berupaya tegas dalam memimpin persidangan. Ia justru melihat Puan ingin agar persidangan mengarah pada pembicaraan bersifat konstruktif sesuai tema yang disepakati.

“Jadi saya kira satu sisi baik dalam artian bahwa Puan berhasil melakukan efisiensi waktu sekaligus untuk mempertegas kesepakatan-kesepakatan dalam sidang ketika sudah sampai tahap simpulan dan semuanya harus sepakat," kata Dedi kepada Tirto.

Lalu, kenapa Puan berani hingga mematikan mik? Dugaan pertama, kata Dedi, adalah Puan tidak ingin ada upaya menggunakan panggung sidang paripurna untuk kepentingan politik. “Puan tidak ingin ada peluang bagi rival politiknya di parlemen untuk membuat kegaduhan atau hanya sekadar mencari panggung popularitas," tutur Dedi.

“Kedua, Puan tidak ingin dalam pembahasan-pembahasan dalam sidang dengan materi apa pun, apalagi dalam momentum pada akhir-akhir sidang hanya sekadar untuk menyampaikan simpulan dilakukan interupsi sehingga akan memperlambat atau mengganggu tujuan dari keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh sidang-sidang itu," kata Dedi.

Baca juga artikel terkait PUAN MAHARANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz